• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Dewan Pers Tegaskan Media Tidak Wajib Terverifikasi, Pakar Hukum: Jangan Mudah Sebut “Media Abal-Abal”

Redaksi by Redaksi
11 Maret 2026
in Daerah
0
Dewan Pers Tegaskan Media Tidak Wajib Terverifikasi, Pakar Hukum: Jangan Mudah Sebut “Media Abal-Abal”

Ket: Ilustrasi AI

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Makassar, Perdebatan mengenai status media online yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers kembali menjadi perbincangan di kalangan insan pers, termasuk di Sulawesi Selatan. Sejumlah portal berita yang belum masuk dalam daftar verifikasi faktual sering kali diberi label sebagai “media abal-abal”.

Padahal, secara hukum tidak semua media yang belum terverifikasi dapat dianggap ilegal. Saat di soroti oleh media, Selasa 10/3/2026.

Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers tidak diwajibkan untuk mendaftar atau mengikuti verifikasi di lembaga tersebut. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan mendorong perkembangan kehidupan pers nasional.

Penegasan tersebut juga merujuk pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Dewan Pers bertugas mengembangkan serta menjaga kemerdekaan pers, namun tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan media agar terdaftar atau terverifikasi.

Kejelasan itu kembali ditegaskan melalui Siaran Pers Dewan Pers Nomor 07/SP/DP/II/2023, yang menyatakan bahwa pendaftaran perusahaan pers berbeda dengan pendataan perusahaan pers.

Pakar hukum dari YBH Mim, Hadi Soestrisno, SH, menjelaskan bahwa perusahaan media yang telah memiliki badan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada dasarnya sudah sah secara hukum.

“Jika sebuah portal media sudah memiliki akta pendirian dan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, maka secara hukum perusahaan tersebut legal. Tidak tepat jika langsung diberi label abal-abal hanya karena belum terverifikasi Dewan Pers,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan badan hukum merupakan syarat utama perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers yang menyebutkan bahwa perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.

Meski demikian, verifikasi Dewan Pers tetap memiliki fungsi penting untuk memastikan media menjalankan praktik jurnalistik secara profesional, seperti memiliki struktur redaksi yang jelas, alamat kantor, serta mematuhi kode etik jurnalistik.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel), Farid Mamma, SH., MH, juga menilai keberagaman media merupakan bagian dari demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Menurutnya, pemahaman yang tepat mengenai legalitas dan profesionalisme sangat penting agar ekosistem pers dapat berkembang secara sehat tanpa saling meragukan keberadaan media lain.

Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap media akan ditentukan oleh kualitas pemberitaan, integritas redaksi, serta komitmen menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab.

79
Tags: Dewan PersInsan Pers BerimbangMedia Abal abalMedia OnlineVerifikasi Media
Previous Post

Anggota MPR RI Sri Meliyana Kembali Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan 

Next Post

Visa Gandeng Skorcard Perluas Akses Kartu Kredit Digital di Indonesia

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Visa Gandeng Skorcard Perluas Akses Kartu Kredit Digital di Indonesia

Visa Gandeng Skorcard Perluas Akses Kartu Kredit Digital di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.