• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

HMI Batam Kecam THM Bandel Buka Saat Ramadan, Nilai Surat Edaran Forkompimda Tak Lagi Bermarwah

Redaksi by Redaksi
8 Maret 2026
in Daerah
0
HMI Batam Kecam THM Bandel Buka Saat Ramadan, Nilai Surat Edaran Forkompimda Tak Lagi Bermarwah

Ket : Surat Edaran Empat Logo Forkopimda

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Batam, Hmi batam soroti selama bulan Suci Ramadhan bahwa para penyelenggara jasa usaha kepariwisataan  telah di atur waktu operasionalnya melalui surat edaran dengan nomor : 038/170/II/2026, Nomor : 10/500.13.6.1/II/2026, Nomor : 020/II/2026, NOMOR : 217/II/2026.

Untuk pertengahan jatuh pada tanggal 6 hingga 8 maret 2026 agar menutup total seluruh kegiatannya, namun masih ada saja para pelaku THM (tempat hiburan malam) yang nakal melanggar.

HMI Batam, Pipin Riyansyah mengecam pembangkangan THM dikarenakan tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Forkompimda Batam.

“Kami mengecam sikap pembangkangan para pelaku usaha THM yang tidak bersama-sama menjaga semangat spiritual di kota Batam ini” Ujar Pipin, yang baru terpilih menjadi Sekretaris Umum Mide Formateur Hmi Cabang Batam.

“Apalagi tadi sore (tanggal 7) forkopimda telah mengadakan silahturahmi kebangsaan dan buka bersama dengan masyarakat, lalu malamnya para THM melanggar Surat Edaran dengan membuka usahanya” Lanjutnya

Dalam keterangannya, bahwa berbagai akal bulus dilakukan para pelaku THM tersebut, bahkan ada yang secara terang-terangan mempromosikan di sosial media.

” Laporan yang saya dapat seperti di Boombastis Club, modusnya lampu halaman depan dimatikan agar tidak kelihatan, tetapi parkirannya penuh dengan kendaraan roda empat dan roda dua. Jadi diduga didalam adanya aktivitas bisnis mikol tersebut” tuturnya

“Lalu ada juga yang promosi melalui live di aplikasi TikTok, terlihat seorang wanita sebagai host live berlatar logo usaha dan terdengar keras musik diskotik. dengan nama akun (TikTok) HH Club Batam Official” Sambungnya kembali

Ia pun menyayangkan sikap tersebut, seakan-akan terlihat Surat Edaran Forkompimda Batam tersebut tidak memiliki marwah yang harus dipatuhi dan dihormati.

“Saya memandang bahwa dengan keberanian para pelaku usaha tersebut seakan Tidak menghargai, sehingga hilangnya marwah SE Forkompimda itu” Ucap Hmi batam

Pipin Riyansyah dalam sikapnya meminta agar aparat keamanan dan pemerintah kota Batam menindak dengan tegas.

“Kami mendesak aparat untuk turun mengamankan dan pemko bertindak, jika perlu di cabut ijin usahanya sesuai dengan point 4 dalam SE tersebut “ Tegas Pipin.

”Dan THM lainnya agar menahan diri serta menghargai spirit bulan suci Ramadhan ini sebagai upaya kita bersama berbenah untuk yang terbaik bagi bangsa kita” Tutup Pipin Riyansyah, mahasiswa fakultas teknik informatika.

210
Tags: Forkopimda BatamForkopimda Tak BermarwahHMI BatamTHM
Previous Post

Soroti Program MBG, BEM FH UMT Ingatkan Risiko dan Evaluasi

Next Post

Kapolri Perkuat Perlindungan Ojol, LSPI Beri Dukungan Penuh

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
LSPI Apresiasi Polri Gelar Operasi Ketupat 2026 untuk Pengamanan Mudik Lebaran

Kapolri Perkuat Perlindungan Ojol, LSPI Beri Dukungan Penuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.