Korannusantara.id – Labusel, Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Serial Diskusi Hukum dan HAM yang menyoroti dugaan peredaran pupuk palsu serta penyalahgunaan solar bersubsidi.
Diskusi berlangsung pada Sabtu malam (7/3/2026) pukul 20.00–23.00 WIB di Cafe Warkop Pinang Raja 2, Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Narasumber yang hadir antara lain Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan E. Sitorus, S.H., M.H., Kasub Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Adi Kuangga La Peruntus S. Meliala, S.H., serta Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Labuhanbatu Selatan Azzaman Parapat, S.T.
Diskusi yang digelar oleh Bidang Hukum dan HAM MD KAHMI Labuhanbatu Selatan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terkait dugaan pupuk palsu dan distribusi solar bersubsidi yang dinilai berdampak langsung pada petani serta masyarakat kecil.
Ketua Bidang Hukum dan HAM MD KAHMI Labuhanbatu Selatan, Advokat Dayu Putra, S.H., M.H., mengatakan forum tersebut bertujuan membuka ruang komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, persoalan pupuk dan solar subsidi bukan hanya soal distribusi barang, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dari negara.
“Kasus pupuk dan solar subsidi menjadi ujian bagi penegakan hukum sekaligus kepercayaan publik,” ujar Dayu Putra.
Dalam diskusi itu, pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menjelaskan bahwa pengawasan distribusi pupuk dan BBM bersubsidi dilakukan secara berkala melalui koordinasi lintas instansi.
Kasub Intel Kejari Labuhanbatu Selatan, Adi Kuangga La Peruntus S. Meliala, mengatakan pihaknya secara rutin meminta data terkait ketersediaan pupuk dan BBM bersubsidi, termasuk solar, guna memastikan distribusinya sesuai aturan.
“Setiap hari Jumat kami meminta data terkait ketersediaan pupuk bersubsidi dan BBM bersubsidi. Kami juga berkoordinasi dengan Disperindag dan instansi terkait untuk memastikan distribusinya berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan terbuka terhadap laporan masyarakat jika terdapat dugaan tindak pidana dalam distribusi pupuk maupun BBM bersubsidi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan E. Sitorus menegaskan bahwa penentuan pupuk palsu tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa pembuktian ilmiah.
Menurutnya, status pupuk harus melalui uji laboratorium serta keterangan ahli dari instansi berwenang.
“Kata ‘palsu’ tidak bisa langsung disimpulkan. Harus ada pemeriksaan kadar dan standar yang didaftarkan pemilik merek kepada kementerian,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu perkara pupuk yang sedang ditangani bermula dari kejadian di Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu. Namun kendaraan yang membawa barang tersebut ditemukan di Pinang Awan, Labuhanbatu Selatan.
“Kasus tersebut lebih mengarah pada dugaan penggelapan dalam penguasaan barang tanpa sepengetahuan pemilik. Saat ini perkara itu sudah tahap dua dan sedang dalam proses hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Labuhanbatu Selatan, Azzaman Parapat, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran.
Menurutnya, sektor pertanian merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat sehingga persoalan pupuk harus menjadi perhatian serius.
“Kami terus melakukan pengawasan agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” ujarnya.
Diskusi yang berlangsung hingga larut malam diharapkan menjadi awal terbukanya komunikasi yang lebih transparan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
MD KAHMI Labuhanbatu Selatan juga berencana menggelar diskusi lanjutan pekan depan dengan tema peran pers dalam mengawal transparansi penegakan hukum.
( Irpan )



