Korannusantara.id – Medan, 4 Maret 2026 – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Utara, KH Muhammad Nuh, menghadiri dialog publik bertajuk “Ngaji KUHP dan KUHAP Baru: Membaca Arah Baru Hukum Pidana di Indonesia” yang digelar di Kota Medan, Rabu (4/3).
Dalam forum yang dihadiri akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan tokoh masyarakat tersebut, KH Muhammad Nuh menyoroti substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah resmi berlaku pada awal 2026. Ia mengingatkan agar pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya bersifat administratif atau simbolik semata.
“Kita patut bersyukur KUHP baru sudah disahkan dan diberlakukan. Tetapi pertanyaannya, apakah benar-benar sudah mencerminkan jati diri bangsa? Jangan-jangan masih ‘kebelanda-belandaan’,” ujarnya dalam sesi dialog.
Istilah “kebelanda-belandaan” yang ia sampaikan merujuk pada kekhawatiran bahwa semangat dan konstruksi hukum kolonial masih memengaruhi substansi hukum pidana nasional, meskipun secara formal telah diperbarui.
Menurutnya, hukum yang baik harus berakar pada nilai Pancasila, konstitusi, serta memperhatikan kemaslahatan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa pembentukan hukum tidak boleh terjebak pada kepentingan kelompok tertentu, melainkan harus berpihak pada rasa keadilan dan kepastian hukum bagi rakyat.
“Jangan sampai hukum yang kita bangun tidak menjawab kebutuhan sosial masyarakat. Reformasi hukum harus menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar perubahan redaksional,” tambahnya.
Dialog publik tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum yang membedah berbagai aspek KUHP dan KUHAP baru, termasuk pendekatan keadilan restoratif, perlindungan hak tersangka, serta tantangan implementasi di lapangan.
Para peserta forum sepakat bahwa pemberlakuan KUHP baru merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Namun demikian, pengawasan dan evaluasi terhadap implementasinya tetap diperlukan agar tujuan pembaruan hukum benar-benar tercapai.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang menyoroti sejumlah pasal krusial dan implikasinya terhadap kebebasan sipil serta penegakan hukum di Indonesia.



