Korannusantara.id – Jakarta, Kementerian Luar Negeri ( kemlu ) Republik Indonesia mengajukan permohonan penundaan sementara keberangkatan jemaah umrah ke Arab Saudi menyusul meningkatnya eskalasi konflik dan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu RI bernomor 00519/PK/03/2026/68/11 tertanggal 1 Maret 2026, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam surat tersebut, Kemlu menjelaskan bahwa eskalasi konflik antara Israel dan Amerika Serikat dengan Iran berpotensi meningkatkan risiko keamanan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke kawasan Timur Tengah, termasuk calon jemaah umrah yang akan menuju Arab Saudi.
“Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri memandang perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif guna memitigasi potensi risiko keamanan,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Kemlu RI berharap Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat menyampaikan imbauan kepada seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan agen perjalanan agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan jemaah umrah untuk sementara waktu, hingga kondisi keamanan dinilai lebih kondusif.
Langkah penundaan ini dinilai sebagai upaya bersama untuk memberikan perlindungan optimal bagi jemaah, sekaligus menjaga kelancaran dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah umrah ke depan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu RI, Andy Rachmianto, dan ditembuskan kepada Menteri Luar Negeri serta pejabat terkait di lingkungan Kemlu RI.


