• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Soal Perjanjian Dagang RI-AS, Senator M Nuh Tekankan Pemerintah Konsisten Jalankan UU JPH

Putra by Putra
27 Februari 2026
in Nasional
0
Senator M Nuh Dorong Pemerintah Pusat Serius Urusi Kopdeskel Merah Putih

Ket. Senator M Nuh Dorong Pemerintah Pusat serius tangani Koperasi. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Sertifikasi Halal – Isu kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia yang membuka peluang sejumlah produk dari Negeri Paman Sam tersebut masuk Tanah Air tanpa sertifikat halal atau tanpa label non-halal bagi produk yang tidak halal mendapat perhatian serius dari berbagai elemen.

Anggota DPD RI, Muhammad Nuh, Mengingat Indonesia telah memiliki UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di negeri ini wajib bersertifikat halal. Karena itu dia mendesak pemerintah untuk konsisten menjalankan beleid tersebut.

“Ia mendorong pemerintah Indonesia untuk konsisten melaksanakan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dengan semua jaringannya,” papar Nuh dalam keterangannya, pada Kamis, (26/2/2026).

Senator asal Sumut itu menyebut, Tdak menampik kewajiban sertifikasi halal ini dianggap sebagai hambatan dan menjadi keluhan bagi korporasi dan pelaku usaha dari luar negeri.

Namun, Menurut Nuh menegaskan hal itu tidak boleh membuat Indonesia goyah dalam menerapkannya. Karena ini berkaitan dengan kedaulatan negara yang harus dijunjung tinggi.

“Saya pikir ini sebagai ujian, tantangan terhadap kedaulatan negara bahwa kita sudah punya bingkai yang jelas terkait dengan produk (harus bersertifikat halal) ini. Oleh karena itu kita mengajak semua pihak, kita laksanakan undang-undang ini secara bersama-sama,” tegas Ketua PW Persatuan Islam (Persis) Sumut ini.

Maka untuk itu, Nuh mengajak semua elemen masyarakat, ormas Islam, untuk sama-sama mengawal pelaksanaan UU tersebut. “Karena bagi umat Islam, terutama di Indonesia, persoalan makanan halal ini adalah hal sensitif sekaligus hak asasi fundamental yang harus dipenuhi oleh negara,” katanya.

Sejalan dengan itu pula, pihaknya mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang cukup kritis terhadap kesepakatan dagang AS-Indonesia ini sehingga terus mengingatkan pemerintah bahwa kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk semua produk tanpa melihat asal negara.

“Karena MUI kan (sebagai) khadimul ummah, pelayan umat supaya (umat) baik; dan juga shodiqul hukumah, teman atau mitra bagi penguasa. Jadi harus begitu (bersuara),” ungkapnya.

“Bahkan dalam dunia demokrasi kan, cerewetnya demokrasi lebih baik daripada bungkamnya tirani. Jadi harus bersuara dan bentuklah opini bahwa kita bangsa Indonesia terutama kaum muslimin menginginkan yang halal,” sambungnya.

Lebih lanjut, Nuh menekankan, umat Islam tidak cukup hanya melihat aspek kehalalan sebuah produk semata untuk dikonsumsi atau dipakai. Sebagai bagian dari solidaritas dan gerakan moral mendukung perjuangan rakyat Palestina, umat juga harus memastikan produk tersebut tidak terkait dengan Israel.

“Karena mereka (Israel), di samping menggunakan kekuatan militer, kekuatan politik, juga kekuatan ekonomi. Kita dengar bagaimana mereka berusaha mengembangkan jaringan usahanya. Tentu (produk) mereka kalau mau masuk pasar kaum muslimin terutama di Indonesia, ya harus bersertifikasi halal,” pungkasnya.

Kalaupun produknya halal secara zat, fisik, tapi proses dan orientasinya ternyata untuk menguntungkan orang Yahudi yang membantai kaum muslimin di Palestina, kita katakan bahwa itu bermasalah dan serius. “Makanya boikot saja. Enggak apa-apa. Itu (boikot) kan hak kita. Kita tidak ingin uang kita, hasil dagang dengan kita, digunakan untuk membantai saudara kita,” tegas Nuh lagi. (red)

 

89
Tags: ASDPD RIIsraelM NuhPerjanjian Perdagangan
Previous Post

Kapolri Minta Maaf Ulah Anggota Polisi Ciderai Rasa Keadilan Publik, Janji Akan Sanksi Tegas

Next Post

Kakorlantas Ungkap Empat Pelabuhan Lampung Siap Beroperasi Jalur Mudik 2026

Putra

Putra

Next Post
Kakorlantas Ungkap Empat Pelabuhan Lampung Siap Beroperasi Jalur Mudik 2026

Kakorlantas Ungkap Empat Pelabuhan Lampung Siap Beroperasi Jalur Mudik 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.