Korannusantara.id – Labusel, Aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pelaku berhasil diamankan setelah diduga mencuri ratusan kilogram buah sawit milik PT Milano di Desa Batang Serponggol, Kecamatan Kampung Rakyat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Divisi II Blok 97 Tahun Tanam 2022 Kebun Batang Serponggol PT Milano. Korban dalam kejadian ini adalah pihak perusahaan PT Milano yang dikuasakan kepada Rologani (53), selaku Kepala Satpam perusahaan.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula ketika pelapor menerima informasi dari saksi terkait adanya aktivitas pencurian di area perkebunan. Saat kejadian, para pelaku sempat melarikan diri setelah mendapat bantuan dari pihak lain yang membawa senjata tajam jenis parang.
Namun aksi mereka tidak sepenuhnya mulus. Pihak keamanan perusahaan berhasil merekam kejadian tersebut menggunakan handphone, yang kemudian menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan resmi perusahaan, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, SH bersama tim Unit Reskrim melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lanjutan.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas memperoleh informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku berinisial RS (27), warga Dusun Kampung Lalang, Desa Pangarungan, yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Tim pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, RS mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Milano. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kampung Rakyat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1.287.000.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:
• 90 tandan buah kelapa sawit dengan berat total 495 kg
• Bon/kwitansi penjualan buah sawit
• 1 flashdisk berisi rekaman video dokumentasi kejadian
Sementara itu, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan 110 agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pencurian, sekecil apa pun nilainya, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
( Irpan )



