Korannusantara.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan anak hingga tewas di Tual, Maluku, tidaklah cukup.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa harus ada proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan terhadap tersangka guna mencegah impunitas dan mewujudkan keadilan bagi korban.
“Komnas HAM menilai bahwa proses etik yang sudah berlangsung dan ada putusan PTDH ini tidak cukup dan tidak bisa berhenti hanya pada proses itu karena kita ingin mendorong agar ada proses hukum yang akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Anis dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (24/2/2026).
Komnas HAM menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Selain itu, anak sebagai subjek hukum wajib mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, perwakilan Komnas HAM di Maluku telah melakukan koordinasi dan pemantauan lapangan, termasuk mengikuti proses sidang etik yang digelar Kepolisian Daerah Maluku.
Komnas HAM pusat di Jakarta juga berencana turun langsung ke lapangan guna memperkuat pemantauan serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
“Nanti akan kami informasikan berikutnya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, dan data informasi sejauh apa yang harus kami dapatkan ketika turun ke lapangan itu,” jelasnya.
Anis menambahkan, internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia harus menjadi pedoman dalam kinerja aparat kepolisian ke depan, mengingat kepolisian memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negara.
Ia juga meminta perhatian serius dari Kapolri karena peristiwa tersebut dinilai bukan yang pertama kali terjadi.
“Kasus ini harus diberikan atensi yang serius oleh Kapolri karena ini bukan peristiwa yang pertama terjadi, tetapi merupakan peristiwa yang berulang. Sekali lagi, tidak boleh ada impunitas,” tuturnya. (red)



