Oleh: H. Masykur Isnan, S.H., M.H.
(Pemerhati Muda Betawi)
Satu tahun kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno kerap dipuji sebagai fase “de-polarisasi” politik Jakarta. Stabilitas elite dinilai terjaga, konflik terbuka mereda.
Namun, di balik ketenangan tersebut, kegelisahan justru tumbuh di tingkat akar rumput—khususnya terkait masa depan kedaulatan budaya Betawi.
Polemik mencuat seiring menguatnya wacana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengesahkan Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi sebagai “payung tunggal”. Bagi sebagian pihak, langkah ini dianggap solusi administratif.
Namun bagi komunitas Betawi, wacana tersebut justru menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa harus membangun lembaga baru, sementara Majelis Kaum Betawi (MKB) telah lebih dulu lahir dari proses demokratis dan sah secara hukum?
Legalitas yang Tak Bisa Diabaikan
Dalam negara hukum, keberadaan lembaga masyarakat tidak bisa dilepaskan dari asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap entitas yang telah ada.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 secara tegas menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagai hak konstitusional warga negara.
MKB telah menempuh jalur tersebut secara utuh dengan mengantongi legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui SK Nomor AHU-000367.AH.01.07 Tahun 2025.
Dengan demikian, MKB merupakan subjek hukum yang sah, mandiri, dan berdaulat—baik secara administratif maupun konstitusional.
Dalam konteks ini, negara seharusnya berperan sebagai fasilitator, bukan produsen adat.
Pembentukan lembaga baru yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, tanpa evaluasi objektif terhadap eksistensi MKB, justru berisiko mengarah pada penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).
Legalitas dan legitimasi yang lahir dari konsensus komunitas tidak bisa dianulir hanya oleh kehendak segelintir elite atau pendekatan sepihak dari atas.
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun krusial: apa bukti sah sebuah organisasi jika bukan melalui tata kelola administrasi yang diakui negara? Apakah dimungkinkan sebuah lembaga adat berdiri tanpa dasar hukum yang jelas? Hingga kini, publik berhak mempertanyakan landasan legal dan legitimasi faktual LAM Betawi.
Representasi Sosio-Kultural Betawi
Betawi secara historis dikenal sebagai identitas yang cair, inklusif, dan egaliter.
Ia bukan entitas tunggal yang monolitik, melainkan mozaik dari beragam klan, komunitas keagamaan, dan kelompok seni.
Kekuatan Betawi justru terletak pada kemampuannya mengelola perbedaan melalui musyawarah.
Fakta ini tercermin dalam silaturahmi nasional MKB yang digelar pada 15 Februari 2025 di Museum MH Thamrin. Kegiatan tersebut dihadiri mayoritas elemen organisasi Betawi serta Gubernur DKI Jakarta sendiri.
Kehadiran pemerintah daerah dalam forum tersebut menjadi penanda pengakuan bahwa MKB merupakan representasi mayoritas masyarakat Betawi.
Dengan realitas ini, upaya mendelegitimasi MKB melalui klaim sepihak menjadi tidak relevan secara sosial maupun politik.
Sebaliknya, pembentukan LAM Betawi yang bersifat top-down berpotensi menggerus sifat organik kebudayaan Betawi.
Budaya yang dikelola secara birokratis dan bertumpu pada ketokohan semata cenderung kehilangan ruhnya.
Jika lembaga adat lahir hanya dari “ketukan palu” kekuasaan, ia berisiko berubah menjadi perangkat administratif, bukan representasi kultural yang hidup.
Risiko Politik dan Konflik Horizontal
Dari sudut pandang politik, desakan pembentukan LAM Betawi sulit dilepaskan dari perebutan pengaruh dan akses terhadap sumber daya.
Lembaga adat kerap menjadi kanal strategis bagi distribusi dana hibah, legitimasi politik, dan kepentingan elite.
Memaksakan kehadiran LAM di tengah eksistensi MKB justru membuka ruang dualisme kepemimpinan dan konflik internal—sebuah resep klasik bagi perpecahan sosial.
Sejarah telah berulang kali menunjukkan bahwa penyeragaman paksa oleh negara tidak pernah melahirkan persatuan, melainkan resistensi.
Langkah ini bahkan berpotensi bertolak belakang dengan semangat depolarisasi yang digaungkan pemerintahan saat ini.
Menghidupkan satu lembaga dengan mengorbankan yang lain adalah praktik “politik belah bambu” yang mewariskan konflik horizontal bagi generasi Betawi ke depan.
Menjaga Marwah Budaya Betawi
Gubernur DKI Jakarta perlu bersikap arif dan berhati-hati agar tidak terjebak dalam desakan kelompok tertentu yang ingin menggunakan tangan negara untuk mendominasi ruang kultural.
Pergub pelestarian budaya tentu penting, namun substansinya harus melindungi seluruh komponen Betawi tanpa kecuali—bukan menciptakan kasta baru dalam kelembagaan adat.
Dalam konteks ini, semangat perjuangan Mohammad Husni Thamrin layak direnungkan kembali.
Ketika menentang arogansi kolonial di Volksraad, Thamrin menegaskan bahwa kehormatan suatu kaum tidak pernah lahir dari belas kasihan kekuasaan, melainkan dari persatuan dan kedaulatan rakyatnya sendiri.
Biarkan masyarakat Betawi mengelola rumah tangganya secara otonom melalui MKB yang telah mereka bangun secara demokratis.
Pemerintah cukup hadir sebagai atap yang melindungi, bukan sekat birokratis yang membatasi. Sebab, kehormatan sebuah tradisi tidak terletak pada selembar kertas Pergub, melainkan pada kedaulatan yang hidup dan berdenyut di tengah rakyatnya.



