Korannusantara.id, Kabupaten Bekasi — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa laporan dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan gratifikasi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) telah diterima dan tengah diproses.
“Sudah di Kasi Intel, nanti dicek,” ujarnya singkat, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran redaksi Korannusantara.id, terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, khususnya pada halaman 162–163, ditemukan sejumlah catatan terkait realisasi dan pertanggungjawaban belanja BOSP di sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi.
Dalam laporan tersebut, terdapat delapan sekolah dasar yang tercantum dalam daftar rincian belanja BOSP yang tidak direalisasikan sesuai kondisi sebenarnya, yakni:
SD Negeri Sukaraya 04
SD Negeri Sukarukun 01
SD Negeri Karang Anyar 02
SD Negeri Karang Rahayu 03
SD Negeri Sukaraya 03
SD Negeri Karang Asih 11
SD Negeri Sukaraya 05
SD Negeri Sukaraya 06
Selain itu, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran dalam pembelanjaan modal peralatan dan mesin BOSP pada 22 sekolah, terdiri dari SD dan SMP negeri, yaitu:
SD Negeri Sindangsari 02
SDN Jayabakti 03
SD Negeri Sindang Mulya 01
SD Negeri Sindang Mulya 05
SMP Negeri 1 Cikarang Timur
SD Negeri Waluya 03
SD Negeri Bojongsari 02
SD Negeri Kedungwaringin 04
SD Negeri Pantai Bahagia 01
SD Negeri Kertasari 03
SD Negeri Kertasari 04
SMP Negeri 1 Pebayuran
SD Negeri Sukaragam 01
SD Negeri Sukajadi 01
SD Negeri Satria Jaya 03
SD Negeri Srimahi 01
SD Negeri Srimahi 03
SMP Negeri 1 Tambun Utara
SMP Negeri 3 Tambun Utara
SMP Negeri 4 Tambun Utara
SMP Negeri 1 Tambelang
SD Negeri Sukaraja 01
Sebelumnya, dua LSM yakni JaMWas Indonesia dan KOMPI melaporkan dugaan praktik gratifikasi dan suap dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) Dana BOSP ke Kejari Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan keterlibatan 30 kepala sekolah dan 30 penyedia barang/jasa, dengan nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai Rp4,13 miliar.
Dalam LHP BPK disebutkan, pada delapan sekolah dasar terdapat pertanggungjawaban belanja BOSP yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan nilai sekitar Rp300,69 juta. Sebagian dana telah dikembalikan ke kas daerah, namun masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti.
Sementara itu, pada 22 sekolah lainnya ditemukan indikasi kemahalan harga dalam pembelanjaan peralatan dan mesin dengan nilai sekitar Rp326,96 juta. Laporan tersebut juga mengungkap dugaan adanya pengembalian dana dari penyedia kepada pihak sekolah dalam persentase tertentu dari nilai transaksi.
Kedua LSM mendesak agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga pada potensi unsur pidana apabila ditemukan adanya relasi kepentingan, niat, maupun kesepakatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan masih melakukan telaah awal melalui bidang Intelijen sebelum menentukan langkah lanjutan.***



