• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Pemkab Bekasi Stop Izin Perumahan Rawan Banjir, Pengembang Diminta Bertanggung Jawab

Adis by Adis
26 Januari 2026
in Daerah
0
Pemkab Bekasi Stop Izin Perumahan Rawan Banjir, Pengembang Diminta Bertanggung Jawab

Ket. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa bersama Plt Bupati Bekasi Dr. Asep surya Atmaja saat membuka Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2027, Senin (26/1/2026).

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menghentikan sementara pengembangan perumahan yang masih mengalami banjir, termasuk kawasan yang telah mengantongi izin. Kebijakan ini diambil untuk melindungi ribuan warga dari risiko genangan tinggi yang terus berulang.

Keputusan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, usai Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2027, Senin (26/1/2026).

Asep menegaskan, perumahan yang masih terdampak banjir tidak diperkenankan melakukan pengembangan sebelum persoalan genangan diselesaikan secara tuntas oleh pengembang.

“Yang sudah berizin saja, kalau perumahannya masih banjir, tidak boleh ada pengembangan dulu. Rapikan banjirnya dulu, baru izinnya bisa berjalan lagi. Apalagi yang tidak berizin,” tegas Asep.

Kebijakan ini merupakan respons atas maraknya kawasan permukiman yang menjadi langganan banjir akibat lemahnya perencanaan tata ruang. Berdasarkan data pemerintah daerah, sekitar 85 persen kawasan perumahan terdampak, dengan 51 desa dan 216 titik genangan tercatat akibat meluapnya Sungai Citarum dan Kanal Cikarang Bekasi Laut (CBL).

Asep menyebut, pola banjir yang terjadi menunjukkan adanya kesalahan perencanaan sejak awal pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah daerah tengah melakukan identifikasi menyeluruh untuk memetakan penyebab banjir, mulai dari alih fungsi lahan, buruknya sistem drainase, hingga kondisi sungai yang tidak terkelola dengan baik.

Untuk memastikan tanggung jawab pengembang, Asep mengaku telah memanggil sejumlah pengembang perumahan agar segera menyelesaikan persoalan banjir di wilayah masing-masing sebelum memperoleh izin lanjutan.

“Hari ini saya panggil beberapa pengembang. Saya sampaikan, tuntaskan dulu banjirnya. Tidak boleh mengembangkan rumah lagi sebelum banjir itu diselesaikan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, perumahan yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab pengembang, termasuk perbaikan infrastruktur yang rusak.

“Kalau perumahan belum diserahkan ke Pemda, itu tanggung jawab pengembang. Pemerintah tidak bisa menanggung kesalahan pembangunan yang tidak beres sejak awal,” jelas Asep.

Langkah Pemkab Bekasi tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa. Ia menilai penertiban pengembang penting untuk melindungi masyarakat dan mendorong pemerataan pembangunan.

Budi mengatakan, hampir seluruh anggota DPRD turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi warga yang terdampak banjir, termasuk kerugian yang dialami akibat genangan di kawasan permukiman.

“Hampir seluruh anggota DPRD turun langsung ke lapangan. Ke depan, pembangunan infrastruktur harus berkelanjutan agar perbaikan di satu titik tidak justru memindahkan banjir ke titik lain,” ujar Budi.

Ia juga menemukan masih banyak perumahan lama yang belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah daerah, bahkan sebagian pengembangnya sudah tidak lagi beroperasi.

“Kami arahkan RT dan RW membuat surat kepada Bupati, lalu dicek ke Disperkimtan. Perumahan yang fasos-fasumnya belum diserahkan dan terlantarkan harus didata agar bisa ditindaklanjuti pembangunannya,” katanya.

Budi menegaskan DPRD membuka peluang kolaborasi lintas komisi untuk memanggil pengembang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.

“Prinsipnya, pengembang harus bertanggung jawab dan pembangunan harus berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

115
Tags: Budi Muhammad Mustofa.dr. Asep Surya AtmajaIzin perumahanPemkab BekasiPlt Bupati BekasiWakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Previous Post

Komisi III DPR RI Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Next Post

BEM PTMA Indonesia Gelar Seminar Menakar Arah Gerak Generasi Muda yang Solutif untuk Masa Depan

Adis

Adis

Next Post
BEM PTMA Indonesia Gelar Seminar Menakar Arah Gerak Generasi Muda yang Solutif untuk Masa Depan

BEM PTMA Indonesia Gelar Seminar Menakar Arah Gerak Generasi Muda yang Solutif untuk Masa Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.