Tangerang Selatan — Sengketa lahan di kawasan Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, menuai sorotan dari Front Mahasiswa Bersama Pedagang (FMBP). Mereka menilai konflik lahan tersebut telah menimbulkan keresahan serius di kalangan pedagang kecil yang selama puluhan tahun menggantungkan hidupnya di pasar itu.
Persoalan ini mencuat setelah adanya surat pengosongan lahan yang diterbitkan oleh PT Ciledug Lestari melalui kantor hukum Qian Santang Law Firm. Surat tersebut memicu kekhawatiran pedagang akan potensi penggusuran dan dugaan praktik mafia tanah.
Koordinator Lapangan (Korlap) FMBP, Kriston, mengatakan pihaknya telah melakukan observasi lapangan serta wawancara langsung dengan para pedagang untuk menggali kondisi riil di Pasar Lembang.
“Banyak pedagang sudah puluhan tahun berdagang di sini. Tiba-tiba muncul surat pengosongan tanpa kejelasan yang utuh soal status lahan. Ini menimbulkan ketakutan dan keresahan,” kata Kriston dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2026).
Menurut Kriston, sengketa lahan Pasar Lembang tidak bisa dilihat semata-mata sebagai persoalan hukum formal, melainkan juga menyangkut aspek keadilan sosial dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
“Negara seharusnya hadir melindungi pedagang, bukan justru membiarkan mereka berada dalam ketidakpastian,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, FMBP menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Presiden RI, Kementerian ATR/BPN, serta Pemerintah Kota Tangerang untuk bersikap tegas dan transparan dalam menyelesaikan sengketa lahan Pasar Lembang dengan mengedepankan kepentingan pedagang kecil.
Selain itu, FMBP juga menuntut adanya klarifikasi terbuka terkait status hukum kepemilikan lahan agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat. Mereka meminta jaminan perlindungan hukum dan keamanan bagi pedagang dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.
FMBP menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah advokasi lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan berdiri bersama pedagang sampai ada kejelasan dan keadilan,” tutup Kriston.



