Korannusantara.id – Labuhanbatu, Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Sidodadi A, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/1/2026) malam.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan seorang pria bernama Reno Setiawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsubsektor Pangkatan melaporkan kepada Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, yang kemudian memerintahkan Kapolsubsektor Pangkatan Ipda A.A. Rumahorbo bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Reno Setiawan saat sedang melakukan transaksi narkotika di jalan umum Dusun Sidodadi A. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya berisi 1 paket kecil sabu, serta 1 paket kecil sabu lainnya yang ditemukan di parit kering di pinggir jalan. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai Rp202.000 dan 1 paket kecil sabu yang disimpan di casing handphone milik pelaku.
Saat diinterogasi, Reno mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Deni.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran. Sekira pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim dan Polsubsektor Pangkatan kembali berhasil mengamankan Deni Saputra di Dusun Sidodadi A, tepatnya di pondok cakrok di pinggir jalan lintas.
Dari penggeledahan badan terhadap Deni, petugas menemukan 1 paket kecil sabu dan uang tunai Rp200.000 di kantong celana. Selanjutnya, penggeledahan terhadap sepeda motor milik pelaku menemukan 4 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu, 1 unit timbangan elektrik warna merah, serta 2 bungkus plastik klip kecil kosong. Kepada petugas, Deni mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 5 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan total berat bruto 5,64 gram
- 3 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,59 gram
- 1 unit timbangan elektrik
- 2 bungkus plastik klip ukuran besar berisi plastik klip kecil kosong
- 1 buah kaca pirek
- 1 buah pipet plastik berbentuk skop
- 1 kotak rokok Sampoerna
- 1 unit handphone Android merek Vivo
- Uang tunai sebesar Rp402.000
- 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam
- 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z
( Ihsan )



