• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Artikel

Mengakhiri PETI dengan Tata Kelola: HMI Dukung WPR dan Green Policing di DAS Kuantan

Redaksi by Redaksi
22 Januari 2026
in Artikel
0
Mengakhiri PETI dengan Tata Kelola: HMI Dukung WPR dan Green Policing di DAS Kuantan

Ket : Ketua Umum BADKO HMI Riau–Kepulauan Riau, Wiriyanto Aswir ( Foto Istimewa Di DPR RI )

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Pekanbaru, 22 Januari 2026, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Riau–Kepulauan Riau menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi tidak dapat lagi mengandalkan pendekatan lama yang bersifat sporadis dan semata-mata represif. Dibutuhkan tata kelola yang berkelanjutan, terukur, dan berpihak pada pemulihan lingkungan serta keadilan sosial.

BADKO HMI Riau–Kepri menilai kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan merupakan persoalan struktural yang telah berlangsung selama puluhan tahun, jauh sebelum munculnya wacana penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Karena itu, narasi yang menyederhanakan WPR sebagai bentuk pembiaran atau legalisasi kerusakan lingkungan dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pendekatan penegakan hukum yang semata-mata represif tidak menyelesaikan masalah. PETI terus berpindah lokasi. Ditindak di satu titik, muncul di titik lainnya,” tegas BADKO HMI dalam pernyataan resminya.

WPR sebagai Instrumen Negara Mengambil Alih Kendali

BADKO HMI memandang penetapan WPR sebagai langkah strategis negara untuk mengambil kembali kendali atas aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berlangsung di ruang ilegal tanpa pengawasan yang memadai.

Melalui WPR dan IPR, negara memiliki dasar hukum yang jelas untuk:

mewajibkan pemenuhan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL;

menegakkan larangan penggunaan merkuri dan bahan berbahaya lainnya;

melakukan pengawasan, pembinaan, hingga penindakan secara sah;

mengakhiri praktik kucing-kucingan antara penambang dan aparat penegak hukum.

“Kondisi paling berbahaya justru ketika PETI dibiarkan ilegal, tanpa standar lingkungan, tanpa pendampingan, dan tanpa kontrol negara. WPR adalah mekanisme koreksi atas kegagalan pendekatan lama,” lanjut BADKO HMI.

Dukungan terhadap Green Policing Polda Riau

BADKO HMI Riau–Kepri juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Riau yang konsisten menertibkan PETI serta mengembangkan pendekatan Green Policing sebagai model penegakan hukum lingkungan yang lebih progresif.

Pembentukan Dubalang Kuantan dinilai sebagai inovasi yang mengintegrasikan penegakan hukum, kearifan lokal, dan partisipasi masyarakat. Langkah ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya hadir sebagai aparat penindak, tetapi juga sebagai penggerak perubahan sosial dan ekologis.

Pernyataan Ketua Umum BADKO HMI Riau–Kepri

Ketua Umum BADKO HMI Riau–Kepulauan Riau, Wiriyanto Aswir, menegaskan bahwa sikap organisasi tersebut lahir dari pengalaman langsung dan kedekatan emosional dengan masyarakat Kuantan Singingi.

“Saya berasal dari Kuantan Singingi dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Pemuda Mahasiswa Kuantan Singingi (IPMAKUSI) Pekanbaru. Saya menyaksikan sendiri bagaimana DAS Kuantan rusak bertahun-tahun tanpa kendali, bahkan ketika belum ada wacana WPR. Karena itu, solusi harus berpijak pada realitas lapangan, bukan sekadar jargon,” ujar Wiriyanto.

Ia menambahkan bahwa perjuangan lingkungan tidak boleh memisahkan antara kepentingan ekologi dan keadilan sosial.

“Ribuan masyarakat menggantungkan hidup pada tambang rakyat karena keterbatasan pilihan ekonomi. WPR harus dipahami sebagai jalan transisi menuju tata kelola yang lebih bertanggung jawab dan terkontrol, bukan sebagai tujuan akhir,” tegasnya.

BADKO HMI Riau–Kepulauan Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendorong kebijakan yang dapat dikontrol, diawasi, dan ditegakkan secara konsisten, serta tidak membangun narasi yang justru melemahkan upaya institusi negara yang sedang bekerja menyelesaikan persoalan PETI.

“DAS Kuantan tidak akan pulih dengan slogan atau saling menyalahkan. Ia hanya bisa diselamatkan melalui tata kelola yang jelas, pengawasan ketat, dan penegakan hukum yang konsisten. Di titik inilah kami berdiri,” tutup Wiriyanto Aswir.

229
Tags: HMI dukung WPR dan Green PolicingHMI RiauKuantanPeti
Previous Post

Kapolri Instruksikan Dit PPA-PPO Bongkar Modus Sindikat TPPO Internasional dan Jalur Ilegal

Next Post

Kapolsek Kotapinang Silaturahmi Kamtibmas di Desa Sisumut, Ajak Warga Cegah Pencurian Sawit

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kapolsek Kotapinang Silaturahmi Kamtibmas di Desa Sisumut, Ajak Warga Cegah Pencurian Sawit

Kapolsek Kotapinang Silaturahmi Kamtibmas di Desa Sisumut, Ajak Warga Cegah Pencurian Sawit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.