• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Aksi Jilid III : KAMRAD Desak Penegakan Hukum Soal Dugaan Penyimpangan PKKPR dan HGU PT Socfin Indonesia

Redaksi by Redaksi
13 Januari 2026
in Daerah
0
Aksi Jilid III : KAMRAD Desak Penegakan Hukum Soal Dugaan Penyimpangan PKKPR dan HGU PT Socfin Indonesia

Ket :Aksi jilid III ini, KAMRAD secara resmi menyerahkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) beserta dokumen pendukung, peta, dan daftar koordinat lokasi kepada tiga instansi: BPN Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan BPKP Sumatera Utara

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Medan, 13/01/2026, Konsolidasi Aksi Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (KAMRAD) kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dengan tuntutan penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan pertanahan yang melibatkan PT Socfin Indonesia.

 

Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya, termasuk aksi jilid I yang sempat mengemuka di sejumlah media massa. Dalam aksi jilid III ini, KAMRAD secara resmi menyerahkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) beserta dokumen pendukung, peta, dan daftar koordinat lokasi kepada tiga instansi: BPN Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan BPKP Sumatera Utara.

 

Laporan tersebut memuat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dijadikan dasar dalam proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Socfin Indonesia di SUMUT.

 

Koordinator Lapangan Aksi, Maruli Harahap, menyampaikan bahwa penyerahan Dumas kali ini dilengkapi dengan bukti administratif dan data teknis yang jelas sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

 

“Pada aksi kali ini kami menyerahkan laporan lengkap dengan bukti dan data teknis, karena sampai saat ini belum ada respons substantif dari instansi berwenang terhadap persoalan yang kami soroti sejak awal,” kata Maruli.

 

Dalam laporan tersebut, KAMRAD menilai dokumen PKKPR yang diterbitkan tidak sepenuhnya mempertimbangkan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara yang bersifat mengikat. Padahal, sebagian area yang dimaksud dalam laporan telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman dan perkotaan dalam RTRW kabupaten tersebut.

 

Maruli menambahkan bahwa persoalan kesesuaian dokumen PKKPR dengan peraturan tata ruang merupakan isu penting yang tidak bisa dikesampingkan.

 

“Jika ketentuan tata ruang diabaikan dalam penerbitan dokumen perizinan, maka hal itu menjadi persoalan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap tata ruang dan kepentingan publik,” ujarnya.

 

KAMRAD mendesak agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan kewenangan yang merugikan negara maupun masyarakat.

 

Selain itu, KAMRAD meminta agar pihak berwenang:

 

Meminta klarifikasi dari pejabat yang terlibat dalam proses penerbitan PKKPR dan rekomendasi pembaruan HGU;

 

Mengamankan dokumen-dokumen terkait agar proses penegakan hukum berjalan efektif;

 

Melakukan audit dan evaluasi administratif apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

 

Maruli menegaskan bahwa KAMRAD akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kejelasan hukum yang berpihak pada kepentingan publik.

 

“Negara harus hadir sebagai penegak hukum yang adil dan transparan. Kami akan mengawal sampai terdapat jawaban yang jelas dan bertanggung jawab,” tutupnya.

193
Tags: BPN Provinsi Sumatera UtaraHGUKamradPT Socfindo
Previous Post

HMI Kota Medan Desak Kejari Hentikan Pembiaran, Segera Tetapkan SEKDIS PENDIDIKAN Sebagai Tersangka

Next Post

Bala RRT : Pelimpahan Berkas Roy Suryo Cs Dinilai Prematur dan Bermasalah Secara Hukum

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Roy Suryo Cs Kurang Puas Uji Ijazah Jokowi, Tegaskan Siap Main Panjang

Bala RRT : Pelimpahan Berkas Roy Suryo Cs Dinilai Prematur dan Bermasalah Secara Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.