• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Bala RRT : Pelimpahan Berkas Roy Suryo Cs Dinilai Prematur dan Bermasalah Secara Hukum

Redaksi by Redaksi
13 Januari 2026
in Nasional
0
Roy Suryo Cs Kurang Puas Uji Ijazah Jokowi, Tegaskan Siap Main Panjang

Ket : RRT ( Roy Suryo, Rismon , Tifa ) Pelimpahan Kasus Perkara Ijazah Presiden Ke 7 Joko Widodo prematur dan bermasalah

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, 13 Januari 2026, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (RRT) bersama Barisan Pembela Roy Rismon Tifa (BALA RRT) menyatakan keberatan atas pelimpahan berkas perkara dari pihak kepolisian kepada kejaksaan. Mereka menilai proses tersebut dilakukan secara prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Keberatan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis kepada media pada Selasa (13/1/2026), menyusul pelimpahan berkas perkara yang menyeret Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma sebagai pihak terlapor.

Alasan Keberatan Tim RRT menyampaikan setidaknya tujuh poin utama yang menjadi dasar penolakan atas pelimpahan berkas perkara tersebut.

Pertama, hingga saat ini ahli dan saksi meringankan (saksi a de charge) yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum RRT belum pernah diperiksa oleh penyidik.

Kedua, dari pemeriksaan terhadap RRT pada 13 November 2025 serta Gelar Perkara Khusus (GPK) pada 15 Desember 2025 di Polda Metro Jaya, penetapan tersangka dinilai tidak jelas dan sumir, karena penyidik tidak menunjukkan secara spesifik locus delicti, tempus delicti, maupun peristiwa pidana yang dipersoalkan.

Ketiga, tim RRT menilai penampilan selembar dokumen yang disebut sebagai “ijazah asli” dalam Gelar Perkara Khusus justru menimbulkan keraguan baru, terutama karena proses penunjukannya dinilai tidak transparan.

Keempat, RRT juga mempertanyakan kredibilitas ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik, yang dinilai tidak jelas keahliannya dan diduga melakukan manipulasi data atau informasi elektronik.

Kelima, pernyataan penyidik mengenai keaslian ijazah JKW dinilai tidak independen, sehingga RRT menilai perlu adanya pemeriksaan laboratorium yang kredibel dan independen.

Keenam, penyidik disebut melakukan tindakan berlebihan dan diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan, terutama dengan memasukkan pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai tidak relevan dengan delik aduan.

Penolakan terhadap Pasal-Pasal yang Dikenakan Selain itu, tim RRT menegaskan bahwa seluruh pasal yang dikenakan terhadap kliennya tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dinilai tidak dapat diterapkan karena tindakan RRT dilakukan demi kepentingan publik;

Pasal 311 KUHP tentang fitnah dianggap tidak relevan karena belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ijazah tersebut asli;

Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 dinilai tidak dapat dikenakan, terlebih merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan status JKW sebagai pejabat publik;

Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 dinilai tidak relevan karena perkara ini tidak berkaitan dengan isu SARA;

Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE 2008 serta Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE 2008 dinilai tidak dapat diterapkan karena RRT tidak pernah memanipulasi, merusak, mengedit, atau membuat dokumen elektronik terkait ijazah yang dipersoalkan.

Tim RRT menegaskan bahwa pernyataan mereka selama ini merupakan pendapat kritis berbasis kepentingan publik, dan menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan keadilan serta prinsip penegakan hukum yang objektif dan transparan.

359
Tags: Bala RRTJokowiKasus IjazahPenyidik PmjRoy Suryo Cs
Previous Post

Aksi Jilid III : KAMRAD Desak Penegakan Hukum Soal Dugaan Penyimpangan PKKPR dan HGU PT Socfin Indonesia

Next Post

Dugaan Kecurangan Penerapan UKT 1 di UIN Sumatera Utara, Dema UINSU Minta KPK Turun Tangan

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Dugaan Kecurangan Penerapan UKT 1 di UIN Sumatera Utara, Dema UINSU Minta KPK Turun Tangan

Dugaan Kecurangan Penerapan UKT 1 di UIN Sumatera Utara, Dema UINSU Minta KPK Turun Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.