Korannusantara.id – Panyabungan, Menyikapi adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Sdr. Miswaruddin Daulay, dkk dengan mengatasnamakan Gordang Sambilan Centre, pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2026 di Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal dan Kantor DPRD Mandailing Natal.
Maka bersama ini kami dari Tim Penasihat Hukum ( TPH )H. Saipullah Nasution, SH, MM & Atika Azmi Utammi, menyampaikan pernyataan sikap menanggapi aksi demonstrasi tersebut, sebagai berikut:
1) Bahwa Bapak H. Saipullah Nasution, SH, MM & Ibu Atika Azmi Utammi, selaku pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal dalam Pilkada 2024, tidak mempunyai utang uang atau utang politik kepada Sdr. Miswaruddin Daulay, dkk atau Relawan Gordang Sambilan, sebesar Rp 2.329.840.000,00 (dua milyar tiga ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), pada Pilkada Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024.
Sebagaimana yang ditagihkan kepada Bapak H. Saipullah Nasution, S.H., MM dalam Somasi yang disampaikannya pada tanggal 19 November 2025 dan 03 Desember 2025;
2) Bahwa atas permintaan uang sebesar Rp 2.329.840.000,00 (dua milyar tiga ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Bapak H. Saipullah Nasution, S.H., MM, tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas, oleh karena tidak ada perjanjian utang piutang dalam proses Pilkada Mandailing Natal tahun 2024 lalu,
Maka perbuatan Sdr. Miswaruddin Daulay, dkk patut diduga melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 huruf b KUHP Nasional, yaitu pemerasan dengan “membuat pengakuan utang” secara sepihak;
3) Bahwa tidak benar Bapak H. Saipullah Nasution, S.H., MM melakukan mutasi pada masa Pilkada Mandailing Natal tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, oleh karena belum terpilih sebagai Bupati, dimana saat itu Bupati masih dijabat Bapak Jafar Sukhairi Nasution;
4) Bahwa tidak jelas dan tidak berdasar tudingan kepada Bapak H. Saipullah Nasution, S.H., MM sebagai dalang OTT KPK pada tanggal 26 Juni 2025 di Mandailing Natal dan Provinisi Sumatera Utara, oleh karena sebelum dilakukan OTT, KPK telah melakukan penyelidikan sejak bulan Februari 2025, sementara Bapak H. Saipullah Nasution, S.H., MM baru dilantik menjadi Bupati pada tanggal 21 Maret 2025;
5) Bahwa terkait dengan tuduhan adanya pungutan liar jabatan Kepala Sekolah dan jabatan Kepala Puskesmas se-Mandailing Natal dan permintaan fee sebesar 10% (sepuluh persen) proyek pembangunan se-Mandailing Natal oleh Bapak H. Saipullah Nasution, S.H., MM selaku Bupati, jelas-jelas tidak benar, tidak berdasar dan tidak didukung buktibukti yang valid, oleh karenanya tuduhan tersebut merupakan tindak pidana fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 ayat (1) KUHP Nasional;
6) Bahwa adanya permintaan agar Bapak H. Saipullah Nasution, S.H., MM mundur dari jabatan Bupati Mandailing Natal, sangat tidak pantas dan layak disampaikan oleh Sdr. Miswaruddin Daulay, dkk, mengingat Bapak H. Saipullah Nasution, S.H., MM & Ibu Atika Azmi Utammi, dipilih secara langsung dan demokratis oleh rakyat Mandailing Natal dalam Pilkada tahun 2024, dimana saat ini Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sedang fokus dalam pemulihan pasca bencana alam di daerah-daerah terdampak dan pemberantasan Narkoba;
7) Bahwa atas perbuatan Sdr. Miswaruddin Daulay, dkk tersebut, Bapak H. Saipullah Nasution, S.H., MM melalui Tim Penasihat Hukum [TPH], telah menempuh proses hukum dengan membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Sumut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan pemerasan yang dilakukan oleh Sdr. Miswarudin, dkk, berdasarkkan LP Nomor: STTLP/B/2029/XII/ 2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 Desember 2025, Tim Penasihat Hukum ( TPH ) memohon kepada Kapolda Sumut dan Direskrimum Polda Sumut agar segera memproses Laporan Polisi tersebut, agar menjadi jelas dan bekepastian hukum, demi tegaknya hukum dan keadilan;
8) Bahwa dalam kesempatan ini Tim Penasihat Hukum ( TPH )meminta kepada seluruh masyarakat Mandailing Natal agar tetap tenang menunggu proses hukum yang sedang berjalan, biarkan hukum yang memutuskan kebenaran dari permasalahan ini.
Demikian rilis media ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Billaahittaufik wal hidayah, Wallaahul muwafiq ila aqwamit tharieq Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Tim Penasihat Hukum [TPH] H. Saipullah Nasution, SH, MM & Atika Azmi Utammi
Achmad Sandry, S.H., M.Kn



