Korannusantara.id – Sumatera Utara, Gerakan Masyarakat Peduli Transparansi Sumatera Utara (GEMPET SU) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara serta Ketua Koperasi Barumun Agro Nusantara terkait dugaan korupsi, manipulasi data penerima kebun plasma, serta tidak transparannya penyaluran hak plasma masyarakat di wilayah Palas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
GEMPET mengungkapkan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara diduga telah menggantungkan atau menahan pembayaran gaji/hasil plasma masyarakat selama sekitar lima bulan terakhir. Nilai dana yang belum disalurkan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah, namun hingga kini mekanisme dan realisasi penyalurannya dinilai tidak jelas dan minim keterbukaan, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dan praktik korupsi.
Selain itu, GEMPET juga menyoroti kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara yang menetapkan hanya satu koperasi sebagai mitra dan penyalur kebun plasma, yakni Koperasi Barumun Agro Nusantara. Menurut GEMPET, penunjukan satu koperasi tanpa mekanisme yang transparan dan partisipatif telah menutup ruang kontrol publik serta memperbesar potensi terjadinya praktik monopoli, konflik kepentingan, dan korupsi dalam pengelolaan plasma.
Kondisi tersebut diperparah dengan dugaan manipulasi data penerima plasma, di mana sebagian masyarakat yang seharusnya berhak justru tidak terdata, sementara pihak-pihak tertentu yang diduga tidak memenuhi syarat malah tercantum sebagai penerima. Hal ini dinilai semakin menguatkan indikasi adanya permainan antara pihak perusahaan dan pengurus koperasi.
“Kami mendesak Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Dirut PT Agrinas Palma Nusantara serta Ketua Koperasi Barumun Agro Nusantara. Penahanan gaji plasma selama berbulan-bulan bernilai miliaran rupiah, ditambah penunjukan satu koperasi sebagai penyalur tunggal, merupakan indikasi serius yang patut diduga sarat korupsi,” Rahmat Ritongan ketua GEMPET.
GEMPET menilai praktik tersebut telah merugikan masyarakat Palas dan Paluta serta mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan perkebunan sawit. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan, termasuk aksi massa dan pelaporan resmi ke Kejaksaan Agung RI dan lembaga penegak hukum lainnya.



