Korannusantara.id, Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan bahwa tidak ada lagi penugasan polisi aktif di luar Polri usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi alias jabatan sipil, dengan mengharuskan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu.
“Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan,” tutur Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Jimly menilai, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri dibuat untuk menjalankan putusan MK.
“Itu justru untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan ini diatur,” jelas dia.
Hanya saja, masih terdapat masalah terkait jabatan apa saja yang bisa ditempati, serta tidak dicantumkannya rujukan Undang-Undang terbaru yang dapat menimbulkan persepsi berbeda.
“Kalau membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK, seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan Undang-Undang lama yang belum berubah karena putusan MK. Jadi, orang menafsirkan ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal itu kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian,” Jimly menandaskan.
Sebab itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri pun mengusulkan agar menggunakan mekanisme Omnibus Law dalam menyusun revisi Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kembali penugasan anggota Polri di kementerian/lembaga.
Usulkan Lewat Omnibus Law
Komisi Percepatan Reformasi Polri melangsungkan pembahasan terkait polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif pun dapat menjabat di 17 Kementerian/Lembaga. Hasilnya, diusulkan agar setiap hal yang berkaitan dengan penugasan anggota Polri di kementerian/lembaga diatur lewat mekanisme Omnibus Law.
“Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode Omnibus, baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya kalau nanti ada kaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang TNI, Undang-Undang tentang Kehutanan, maka kita akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian,” tuturnya.
Jimly menyebut, salah satu PP yang mendesak untuk dibahas adalah PP pelaksanaan Undang-Undang (UU) ASN. Dengan begitu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dapat diselaraskan.
“PP dalam rangka melaksanakan UU ASN yang sejak 2023, belum disusun sampai sekarang sudah dua tahun lebih di era pemerintahan sebelumnya,” jelas dia.
Ia juga menyebut salah satu keluhan yang diterima adalah terkait penugasan anggota Polri lintas instansi. Menurut Jimly, hal tersebut dapat diselesaikan dengan mengangkatnya ke aturan yang lebih tinggi, agar tidak hanya mengikat secara internal kepolisian namun juga pada instansi-instansi terkait.
“Kami berharap ada koordinasi lintas kementerian di bawah koordinasi Pak Menko Kumham Imipas, Pak Otto (Wakil Menko Kumham Imipas) akan mempersiapkan segala sesuatunya dimana Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyampaikan masukan-masukan dalam rapat koordinasi antarkementerian,” ungkapnya.
(red)



