• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Kalapas Pematangsiantar Terbuka Atas Status Narapidana Korupsi BTN ATK, Di Apresiasi PERMAK

Redaksi by Redaksi
14 Desember 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Kalapas Pematangsiantar Terbuka Atas Status Narapidana Korupsi BTN ATK, Di Apresiasi PERMAK

Ket :Kepala Lapas Kota Pematangsiantar Davy Bartian

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Pematangsiantar, Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) mengapresiasi Lapas Kota Pematangsiantar transparan terhadap status narapidana perkara korupsi Herowhin Tumpal Fernando Sinaga yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada Oktober 2025.

 

“Kita acungkan jempol Lapas Kota Pematangsiantar, khususnya Kepala Lapas Davy Bartian yang terbuka untuk menjelaskan status Herowhin Tumpal Fernando Sinaga mendapatkan PB pada Oktober 2025. Inilah adalah wujud dari demokrasi yang kita inginkan di republik ini,” ungkap Ketua Umum PERMAK Asril Hasibuan, Minggu 14 Desember 2025.

 

Keterbukaan informasi publik harus dijunjung tinggi di republik ini. Lapas Kota Pematangsiantar, lanjut Asril, telah bekerja dengan baik untuk mewujudkan program Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (IMIPAS) Agus Adrianto, yaitu menciptakan institusi yang transparansi dan berintegritas.

 

“Kalau bisa ini juga diterapkan disemua lapas di Indonesia. Bentuk transparansi yang dilakukan Kepala Lapas Kota Pematangsiantar Davy Bartian terhadap status warga binaan yang mendapatkan PB menjadi contoh negara hukum yang demokrasi,” katanya.

 

Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, merupakan narapidana 2 perkara korupsi kredit fiktif BTN dan korupsi ATK PD Paus Kota Pematangsiantar. Ia ditahan pada Juli 2021, dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Medan masing masing hukumam 4 tahun penjara dengan total hukuman menjadi 8 tahun pada Agustus 2022. Ia pun akhirnya mendapatkan PB pada Oktober 2025.

 

“PB yang didapat Herowhin Tumpal Fernando Sinaga menjadi contoh kinerja positif Kementerian IMIPAS. Kalau bisa semua warga binaan yang mendapatkan PB diumumkan ke publik, khususnya warga binaan perkara korupsi,” tutup Asril Hasibuan.

 

Diberita sebelumnya, PERMAK menduga narapidana Herowhin Tumpal Fernando Sinaga berkeliaran di Kota Berandan, Langkat.

 

Ternyata Herowhin Tumpal Fernando Sinaga telah mendapatkan PB pada Oktober 2025, sesuai dengan penjelasan dari Kepala Lapas Kota Pematangsiantar Davy Bartian.

 

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada Senin 15 Agustus 2022, memvonis terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dalam perkara korupsi kredit fiktif di BTN selama 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang 7,5 tahun.

 

Selanjutnya, di sidang perkara korupsi ATK PD Paus Pematangsianatar, terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga juga divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan selama 4 tahun penjara.

277
Tags: Apresiasi PermakHerowhin Tumpal Fernando SinagaKalapas Kota PematangsiantarNarapidan Kasus Korupsi BTN
Previous Post

Driver Ojol Kalibata Mendesak Aparat Penegak Hukum Tindak Pelaku Premanisme dan Matel

Next Post

Besok, Gubernur DKI Dialog dengan Tokoh Adat Betawi di Museum MH Thamrin

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Sumber Foto: ANTARANEWS

Besok, Gubernur DKI Dialog dengan Tokoh Adat Betawi di Museum MH Thamrin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.