Ini bukan pertanyaan sopan. Ini teguran hukum.
Ketika 31 rumah sakit kolaps, IGD mati, oksigen menipis, akses terputus, wilayah bencana jauh dan sulit dijangkau itu memenuhi seluruh unsur Darurat Kesehatan Bencana sebagaimana diperintahkan UU No. 17 Tahun 2023 jo. PP No. 28 Tahun 2024.
Darurat kesehatan bukan soal deklarasi politik.
Ia keputusan hukum yang memicu:
– komando nasional;
– mobilisasi tenaga medis dari kantong organisasi profesi, fasilitas layanan kesehatan;
– rumah sakit lapangan;
– layanan kesehatan ibu bayi anak;
– intervensi kesehatan lingkungan, bahkan wilayah skala kawasan;
– dan mitigasi pencegahan wabah pasca-bencana.
Namun yang terjadi di Sumatera adalah kebalikannya: Darurat ada, keputusan darurat kesehatan, tidak. Korban ada, komando tidak. Undang-undang ada, negara yang pengurus kesehatan absen.
Sementara IDI dan IDAI sudah berada di lokasi, negara masih lamban. Ini menegaskan satu hal: negara tidak memimpin hanya menonton.
Menkes, diam adalah pilihan. Dan dalam darurat kesehatan, diam adalah kelalaian struktural.
Pertanyaannya kini sederhana dan telanjang:
“Jika ini bukan Darurat Kesehatan, lalu apa lagi yang harus runtuh?
Berapa lagi yang harus sakit?”
“Berapa lagi yang harus jadi korban—baru negara bergerak?”
Sejarah tidak menilai niat dan monolog. Sejarah mencatat keputusan. Dan hari ini, keputusan itu belum ada. Tabik.
Muhammad JONI, Ketua MKI (Masyarakat Konstitusi Indonesia), Ketua IHO (Indonesia Health Observer).



