• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Menkes, Ini Darurat Kesehatan, Apa Bukan?

Redaksi by Redaksi
13 Desember 2025
in Nasional, Opini
0
Menkes Imbau Kepala Daerah Dukung Program Hasil Terbaik Cepat di Bidang Kesehatan

Ket : Menkes Budi Gunadi Sadikin

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ini bukan pertanyaan sopan. Ini teguran hukum.

 

Ketika 31 rumah sakit kolaps, IGD mati, oksigen menipis, akses terputus, wilayah bencana jauh dan sulit dijangkau itu memenuhi seluruh unsur Darurat Kesehatan Bencana sebagaimana diperintahkan UU No. 17 Tahun 2023 jo. PP No. 28 Tahun 2024.

 

Darurat kesehatan bukan soal deklarasi politik.

Ia keputusan hukum yang memicu:

– komando nasional;

– mobilisasi tenaga medis dari kantong organisasi profesi, fasilitas layanan kesehatan;

– rumah sakit lapangan;

– layanan kesehatan ibu bayi anak;

– intervensi kesehatan lingkungan, bahkan wilayah skala kawasan;

– dan mitigasi pencegahan wabah pasca-bencana.

 

Namun yang terjadi di Sumatera adalah kebalikannya: Darurat ada, keputusan darurat kesehatan, tidak. Korban ada, komando tidak. Undang-undang ada, negara yang pengurus kesehatan absen.

 

Sementara IDI dan IDAI sudah berada di lokasi, negara masih lamban. Ini menegaskan satu hal: negara tidak memimpin hanya menonton.

 

Menkes, diam adalah pilihan. Dan dalam darurat kesehatan, diam adalah kelalaian struktural.

 

Pertanyaannya kini sederhana dan telanjang:

“Jika ini bukan Darurat Kesehatan, lalu apa lagi yang harus runtuh?

Berapa lagi yang harus sakit?”

“Berapa lagi yang harus jadi korban—baru negara bergerak?”

 

Sejarah tidak menilai niat dan monolog. Sejarah mencatat keputusan. Dan hari ini, keputusan itu belum ada. Tabik.

Muhammad JONI, Ketua MKI (Masyarakat Konstitusi Indonesia), Ketua IHO (Indonesia Health Observer).

368
Tags: Bencana SumateraBudi Guna SadikinDarurat KesehatanMenkes Budi
Previous Post

Persewangi Tak Sekadar Bidik Kemenangan, Siapkan Banyuwangi Jadi Destinasi Sport Tourism Dunia

Next Post

Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum : Penyidik Harus Tegas Naikkan Status Perkara

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum : Penyidik Harus Tegas Naikkan Status Perkara

Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum : Penyidik Harus Tegas Naikkan Status Perkara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.