Korannusantara.id – Sumatera Utara, Desakan Korps Rakyat Bersatu (KORSA) agar Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa eks Kadis LHK Sumut, Kepala KPH X dan XI, serta pejabat terkait muncul setelah temuan kayu gelondongan berpotongan rapi yang terbawa arus banjir di sejumlah wilayah Sumut.
Menanggapi isu ini, Kepala Dinas ( kadis ) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, memberikan pernyataan tegas ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Senin, 8 desember 2025. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan mengambil langkah keras terhadap seluruh bentuk perizinan yang terbukti berkontribusi terhadap kerusakan hutan.
Kita sampaikan dan kita dorong segala bentuk perizinan hutan dan pertambangan segera dicabut, tegas Heri.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai perusahaan mana saja yang telah terdata dan berpotensi dicabut izinnya, Heri menjelaskan bahwa proses investigasi masih berlangsung dan dilakukan secara menyeluruh bersama pihak kementerian.
Kita masih terus melakukan investigasi dengan Kementerian LHK dan Gakkum. Setelah itu akan dipaparkan secara terang benderang temuan dan fakta di lapangan, jelasnya
Selain itu, saat disinggung mengenai adanya dugaan keterlibatan tiga pejabat penting di lingkungan LHK Sumut dalam persoalan pengelolaan hutan yang diduga bermasalah Bagaimana menurut bapak atas dugaan terindikasi 3 Pejabat , 2 masih aktif dan satu mantan kadis juliani siregar sebelum nya ?
1. Albert Sibuea – Kabid Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial
2. Zainuddin – Kabid Perlindungan, Penegakan Hukum, dan Peningkatan Kapasitas LHK Sumut
3. Kepala KPH X dan XI sebagai pelaksana teknis pengamanan hutan.,
Heri turut memberikan respons singkat namun tegas. Akan kita lakukan evaluasi, jawab Heri.
KORSA sebelumnya menilai keberadaan kayu gelondongan yang terbawa banjir sebagai indikasi adanya aktivitas pengelolaan hutan yang tidak sesuai aturan. Mereka meminta agar seluruh pihak terkait diperiksa untuk mengungkap sumber kayu yang ditemukan di lokasi banjir.
( Ruslan P )



