Korannusantara.id, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Terpadu menggagalkan penyelundupan nikel melalui Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda Bay, Maluku Utara. Penyelundupan ini dilakukan oleh warga negara (WN) asal Cina berinisial MY.
“Satgas Terpadu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral yang dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025. Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Cina berinisial MY diamankan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).
Anang menyebut, saat dilakukan penangkapan terhadap MY, petugas menyita lima pack serbuk nikel campuran dan empat pack serbuk nikel murni. Dia menerangkan, MY ditangkap saat akan melakukan penerbangan dengan Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay (WDB)-Manado (MDC).
“Saat ini pelaku sudah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait, dan barang bukti bahan mineral yang diselundupkan akan diteliti lebih lanjut oleh instansi terkait,” tutur Anang.
Anang menjelaskan, penyelundupan hasil pertambangan oleh pelaku sebelumnya telah terdeteksi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar. Setelah itu, dibentuk Satgas Terpadu sebagai upaya strategis memperkuat pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bandara khusus yang memiliki aktivitas mobilitas tinggi, termasuk akses tenaga kerja asing dan distribusi logistik industri.
Lebih lanjut, Anang mengemukakan bahwa pencegahan dan penindakan penyelundupan hasil pertambangan harus dilakukan di bandara khusus. Karena itu, pembentukan Satgas Terpadu penting untuk efektivitas koordinasi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam serta fungsi pengawasan terhadap kegiatan ilegal lainnya.
“Melalui Satgas Terpadu, pemerintah terus meningkatkan pengawasan ketat guna memastikan setiap aktivitas penerbangan di Bandara Khusus PT IWIP berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Anang.
(red)



