Korannusantara.id, Kota Bekasi — Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Alimudin, menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja lapangan, khususnya di sektor jasa konstruksi (Jakon) yang memiliki tingkat risiko tinggi. Ia mengingatkan perusahaan—baik skala besar maupun kecil—untuk memastikan bahwa seluruh karyawan yang bekerja di lapangan telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Alimudin, aktivitas pekerjaan konstruksi pada November hingga Desember mengalami peningkatan pesat di tingkat wilayah, terutama pada kegiatan perbaikan infrastruktur lingkungan RT dan RW. Kondisi itu, katanya, menuntut perusahaan untuk lebih serius menjamin keselamatan dan perlindungan kerja bagi para tenaga lapangan.
“Perusahaan harus memastikan para pekerja mendapatkan jaminan keselamatan. Ini penting agar mereka bisa bekerja dengan semangat dan aman. Instruksi terkait regulasi UCJ sudah jelas,” ujar Alimudin.
Ia juga menyoroti Instruksi Wali Kota Bekasi yang ditandatangani pada 10 April 2025 oleh Tri Adhianto Tjahyono. Instruksi tersebut mewajibkan seluruh kepala perangkat daerah dan BUMD memastikan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi pada proyek-proyek yang bersumber dari APBD.
Lebih lanjut, Alimudin menyampaikan bahwa pihaknya bersama DPRD akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan apakah para pekerja konstruksi telah benar-benar masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau belum, ini menjadi urgensi bagi perangkat daerah. Pekerja konstruksi wajib mendapat perlindungan, bukan nanti-nanti,” tegasnya.
Sebelumnya , Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., menegaskan komitmen legislatif dalam mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Bekasi untuk mewujudkan perlindungan sosial menyeluruh bagi warganya. Hal ini disampaikan Sardi Efendi saat menghadiri acara Peluncuran Program Perlindungan Pekerja Rentan Kota Bekasi dalam rangka Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Balai Patriot Wali Kota Bekasi, pada hari Rabu (5/11/2025), pukul 07.30 WIB.
Acara peluncuran tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono dan dihadiri jajaran penting Pemerintah Kota Bekasi, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dr. Sardi Efendi mengapresiasi dan mendukung inisiatif Pemerintah Kota Bekasi dalam menginisiasi Program Perlindungan Pekerja Rentan ini. Beliau menekankan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya Jamsostek, adalah hak dasar yang harus dijamin negara, dan pekerja rentan adalah kelompok yang paling membutuhkan jaring pengaman.
Program UCJ Kota Bekasi diharapkan mampu menjadi langkah konkret dalam memberikan rasa aman bagi pekerja rentan serta memastikan terciptanya pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan.



