• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Lembaga Studi VINUS: Kebijakan Mutasi Pemkot Bekasi Sesuai Regulasi dan Prinsip Meritokrasi

Adis by Adis
1 Desember 2025
in Daerah
0
Lembaga Studi VINUS: Kebijakan Mutasi Pemkot Bekasi Sesuai Regulasi dan Prinsip Meritokrasi

Ket. Lembaga Studi VINUS dalam Konferensi Pers (Istimewa)

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Kota Bekasi — Lembaga Studi VINUS menyampaikan pernyataan resmi terkait dinamika kebijakan mutasi, rotasi, dan promosi pegawai yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi. Dalam rilis resminya, Perwakilan LS VINUS, Rino, menegaskan bahwa langkah penataan aparatur tersebut merupakan kebijakan strategis yang memiliki dasar hukum kuat dan sejalan dengan prinsip meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan modern.

Rino menjelaskan bahwa kewenangan Wali Kota Bekasi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Mutasi pegawai, menurutnya, bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas kinerja birokrasi.

VINUS menyebutkan bahwa dasar hukum utama kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 73, yang mengatur bahwa mutasi dapat dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan organisasi, pengembangan karier, peningkatan kompetensi, serta pemerataan kualitas pelayanan publik. Artinya, mutasi merupakan langkah manajerial yang wajib digunakan kepala daerah agar birokrasi tetap efektif dan stabil.

Dasar hukum berikutnya, imbuh Rino, terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah diperbarui melalui PP 17 Tahun 2020. Regulasi tersebut menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan harus mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, serta kebutuhan organisasi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kebijakan mutasi bukan agenda politis, melainkan proses profesional untuk memperkuat pelayanan publik.

VINUS juga menyoroti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dalam Pasal 65 ayat (2) memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pegawai sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini semakin mempertegas legitimasi Wali Kota dalam melakukan penataan aparatur berbasis merit sistem.

Lebih lanjut, VINUS menilai bahwa PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS menjadi instrumen penting dalam promosi jabatan. Regulasi ini mengamanatkan bahwa promosi harus berdasarkan capaian kinerja, perilaku kerja, serta integritas pegawai. Dengan demikian, setiap penempatan pada jabatan strategis harus dilakukan secara objektif, terukur, dan bebas dari kepentingan non-profesional.

Berdasarkan kombinasi regulasi tersebut, Lembaga Studi VINUS menilai bahwa kebijakan mutasi dan rotasi yang dilakukan Pemkot Bekasi merupakan bagian dari langkah reformasi birokrasi daerah. Penataan SDM aparatur, menurut mereka, penting untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan serta membangun budaya kerja yang profesional dan adaptif.

VINUS juga mengimbau publik agar menempatkan dinamika kebijakan kepegawaian dalam perspektif yang objektif. Mutasi, kata Rino, adalah instrumen kebijakan, bukan komoditas politik. Selama prosesnya dilakukan secara transparan, berbasis merit, dan sesuai ketentuan, kebijakan tersebut patut diapresiasi sebagai upaya memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan.

Di akhir pernyataannya, Lembaga Studi VINUS mendorong Pemkot Bekasi agar terus memperkuat mekanisme evaluasi kinerja serta meningkatkan keterbukaan informasi dalam setiap pengambilan kebijakan kepegawaian. VINUS meyakini bahwa langkah tersebut akan membawa birokrasi Kota Bekasi menjadi lebih modern, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat, pungkasnya.

346
Tags: LS VINUSLs Vinus Kota BekasiMutasiRotasiWalikota Bekasi
Previous Post

DJKI Tegaskan AHRS Milik Heri, PN Niaga Jakpus Tolak Gugatan

Next Post

Kondisi Terkini, Banjir di Tanjung Pura dan Dampak Penderitaan Warga, Pemerintah Belum Terlihat

Adis

Adis

Next Post
Kondisi Terkini, Banjir di Tanjung Pura dan Dampak Penderitaan Warga, Pemerintah Belum Terlihat

Kondisi Terkini, Banjir di Tanjung Pura dan Dampak Penderitaan Warga, Pemerintah Belum Terlihat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.