• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Artikel

DJKI Tegaskan AHRS Milik Heri, PN Niaga Jakpus Tolak Gugatan

W D by W D
1 Desember 2025
in Artikel, Hukum & Kriminal, Nasional
0
DJKI Tegaskan AHRS Milik Heri, PN Niaga Jakpus Tolak Gugatan
0
SHARES
468
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 1 Desember 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat menegaskan bahwa kepemilikan merek AHRS berada di tangan Heri. Kepastian ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 67/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang diketok pada 21 Oktober 2025.

Gugatan pembatalan merek sebelumnya diajukan oleh PT Cahaya Kusuma Putra dan Asep Yusuf Hendra Permana pada 19 Juni 2025. Namun dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan sejumlah fakta yang justru melemahkan posisi para penggugat.

Dalam persidangan, terungkap bahwa para penggugat tak memiliki kapasitas atau legal standing untuk menggugat. Selain itu, para penggugat juga mengakui bahwa sertifikat merek AHRS milik Asep Hendro untuk kelas 12 dan 7 telah berakhir dan tidak diperpanjang sejak beberapa tahun lalu.

Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) yang ditarik sebagai turut tergugat turut mempertegas posisi Heri sebagai pemilik sah merek AHRS. DJKI menyatakan sertifikat milik Heri untuk kelas 12 dan 7 diterbitkan sesuai prosedur, telah melalui pemeriksaan substantif, dan tidak melanggar prinsip itikad baik.

Majelis hakim kemudian mempertimbangkan bahwa para penggugat tidak memiliki kapasitas hukum, sementara sertifikat yang menjadi dasar gugatan sudah tidak berlaku. Atas dasar itu, hakim memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara.

Dengan putusan tersebut serta sertifikat merek yang dikeluarkan DJKI, keabsahan kepemilikan merek AHRS oleh Heri dinyatakan tidak lagi dapat diganggu gugat.

Kuasa hukum Heri, Dr. Fetrus, SH., MH, mengatakan para penggugat seharusnya legawa menerima putusan tersebut. Senada, Dr. Aturkian Laia, SH., MH menegaskan putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) lantaran tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat.

961
Previous Post

DPR RI Gercep Kirim Bantuan Logistik ke Pengungsi Banjir di Aceh dan Sumatera

Next Post

Lembaga Studi VINUS: Kebijakan Mutasi Pemkot Bekasi Sesuai Regulasi dan Prinsip Meritokrasi

W D

W D

Next Post
Lembaga Studi VINUS: Kebijakan Mutasi Pemkot Bekasi Sesuai Regulasi dan Prinsip Meritokrasi

Lembaga Studi VINUS: Kebijakan Mutasi Pemkot Bekasi Sesuai Regulasi dan Prinsip Meritokrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.