Jakarta, 1 Desember 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat menegaskan bahwa kepemilikan merek AHRS berada di tangan Heri. Kepastian ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 67/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang diketok pada 21 Oktober 2025.
Gugatan pembatalan merek sebelumnya diajukan oleh PT Cahaya Kusuma Putra dan Asep Yusuf Hendra Permana pada 19 Juni 2025. Namun dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan sejumlah fakta yang justru melemahkan posisi para penggugat.
Dalam persidangan, terungkap bahwa para penggugat tak memiliki kapasitas atau legal standing untuk menggugat. Selain itu, para penggugat juga mengakui bahwa sertifikat merek AHRS milik Asep Hendro untuk kelas 12 dan 7 telah berakhir dan tidak diperpanjang sejak beberapa tahun lalu.
Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) yang ditarik sebagai turut tergugat turut mempertegas posisi Heri sebagai pemilik sah merek AHRS. DJKI menyatakan sertifikat milik Heri untuk kelas 12 dan 7 diterbitkan sesuai prosedur, telah melalui pemeriksaan substantif, dan tidak melanggar prinsip itikad baik.
Majelis hakim kemudian mempertimbangkan bahwa para penggugat tidak memiliki kapasitas hukum, sementara sertifikat yang menjadi dasar gugatan sudah tidak berlaku. Atas dasar itu, hakim memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara.
Dengan putusan tersebut serta sertifikat merek yang dikeluarkan DJKI, keabsahan kepemilikan merek AHRS oleh Heri dinyatakan tidak lagi dapat diganggu gugat.
Kuasa hukum Heri, Dr. Fetrus, SH., MH, mengatakan para penggugat seharusnya legawa menerima putusan tersebut. Senada, Dr. Aturkian Laia, SH., MH menegaskan putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) lantaran tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat.



