Korannusantara.id, KOTA BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring ke RSUD Tipe D Teluk Pucung, Bekasi Utara, Senin (1/12/2025). Monitoring digelar menyusul laporan masyarakat terkait proses pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up/MCU) bagi jemaah haji Kota Bekasi Tahun 2026.
Sidak dan monitoring tersebut diikuti Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi H. Nawal Husni, serta Anggota Komisi IV Ahmadi Madong dan Mubakhi. Hadir pula perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan pihak rumah sakit.

Dalam kesempatan itu, H. Nawal Husni, M.M. menjelaskan bahwa monitoring dilakukan karena adanya perubahan kuota nasional yang berdampak pada proses persiapan jemaah.
“Untuk Kota Bekasi, kuota haji tahun 2026 mencapai 5.000 Tahun sebelumnya kuota Haji Kota Bekasi 2600. Kuota Haji Ini naik terkait pendaftaran yang menumpuk sejak 2013, sementara daerah lain seperti Sumedang pendaftan Hajinya baru 2015–2016. Kami ingin memastikan proses MCU berjalan benar, karena ada laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Nawal menegaskan, sidak dilakukan untuk memastikan dokter melengkapi seluruh prosedur dan hasil pemeriksaan secara tepat.
“Jangan sampai ketika dicek ulang di Arab Saudi justru ditemukan penyakit berbeda. Itu bisa menjadi masalah bagi jamaah maupun Dinas Kesehatan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proses ibadah haji berlangsung panjang, hingga 42 hari, dengan kondisi negara, bahasa, dan layanan kesehatan yang sangat berbeda.
“Ini perjalanan panjang, jangan sampai jamaah masuk rumah sakit karena ada hal yang terlewat dalam proses MCU dan cek kesehatan,” imbuhnya.
Perubahan Skema: Istitha’ah Dulu, Baru Pelunasan
Nawal turut menjelaskan bahwa sejak dua tahun setelah pandemi Covid-19, skema pemberangkatan haji berubah.
“Biasanya pelunasan dulu, baru cek kesehatan. Tahun ini dibalik. MCU dilakukan terlebih dahulu, jika istitha’ah keluar baru jamaah boleh melunasi. Walaupun punya uang ratusan juta, kalau hasil MCU dan istitha’ah belum keluar, pelunasan tidak bisa dilakukan,” paparnya.
Pelunasan haji memiliki tenggat waktu, yaitu 24 November hingga 23 Desember 2025. Karena itu Dinas Kesehatan harus bergerak cepat agar seluruh jamaah bisa menyelesaikan proses MCU sebelum batas waktu.
Menurut data yang diterima DPRD, 80 persen proses MCU jemaah sudah selesai, tinggal diinput ke dalam Sistem Kesehatan Haji (SISKOHAT) haji.kemenag.go.id, untuk penerbitan istitha’ah sebagai syarat pelunasan.
DPRD Minta Dinkes Lebih Teliti dan Responsif
Sementara itu, Ahmadi Madong, Anggota Komisi IV, menekankan pentingnya kehati-hatian Dinas Kesehatan dalam menentukan kelayakan jemaah untuk berangkat.
“Jangan sampai demi mengejar administrasi, aspek kesehatan terabaikan. Tadi kami lihat respons dari Dinkes cukup baik. Tinggal kita semua saling mendukung, termasuk KBIH dan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar penanganan kendala teknis, khususnya terkait akun dan link pada sistem Kementerian Haji, dapat ditangani cepat.
“Ke depan, semua harus terselesaikan. Tamu Allah harus difasilitasi secara maksimal,” tegas Ahmadi.



