• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Diduga Kebal Hukum, Oknum DPRD Asahan Tersangka Bebas Berkeliaran

Redaksi by Redaksi
29 November 2025
in Nasional
0
Diduga Kebal Hukum, Oknum DPRD Asahan Tersangka Bebas Berkeliaran

Ket :Oknum Anggota DPRD Asahan tersangka kasus judi sabung ayam sampai sekarang masih bebas berkeliaran

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Asahan,  Oknum Anggota DPRD Asahan tersangka kasus judi sabung ayam sampai sekarang masih bebas berkeliaran, Sabtu 29/11/2025.

Miris melihat penegak hukum di Kabupaten Asahan yang terlihat tidak komitmen dengan keputusannya terhadap status tersangka yang diberikan kepada PP oknum anggota DPRD Asahan.

Terpantau awak media PP oknum Anggota DPRD Asahan di jalan imam bonjol turun dari mobil double kabinnya dengan wajah ceria tidak tampak seperti seorang tersangka,pantas PP di bilang oknum anggota DPRD Asahan yang kebal hukum.

Kapolres Asahan saat dikonfirmasi mengenai status hukum yang disandang PP dan berkas P19 belum juga dilimpahkan ke Kejari Asahan memberikan jawaban yang tidak masuk akal

“Ada saksi yang belum bisa dimintai keterangannya dan surat pemanggilan pun sudah diberikan” jawab Kapolres Asahan.

Tidak tau apa yang membuat Polres Asahan belum juga melimpahkan berkas P19 PP ke Kejari Asahan,ini membuat banyak masyarakat menduga kalau polisi telah menerima suap.

Sekretaris Umum DPP LSM Gerakan Pemuda Peduli Indonesia (GERPPIN) berkomentar bagaimana instansi Kepolisian tidak semakin buruk di mata masyarakat,status tersangka yang diberikan kepada PP karena melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 2a sampai sekarang tidak dilakukan penahanan,ujarnya

Lanjutnya,coba kalau masyarakat biasa yang tersandung masalah kepolisian langsung menangkap dan menahannya seperti 2 orang teman PP yang ditetapkan tersangka ,memang sudah pantas dilakukan reformasi di tubuh Polri atau di bubarkan,ucap Sekretaris Umum GERPPIN.

Kita minta tersangka judi sabung ayam  PP oknum Anggota DPRD Asahan dari Partai Golkar kasus nya agar diambil alih Polda Sumut karena melihat sekian lama Polres Asahan tidak melakukan penahanan, tutupnya.

 

(Amin Harahap)

329
Tags: Anggota DPRD AsahanKebal HukumPolres AsahanSabung AyamTersangka
Previous Post

Komisi Reformasi Polri Kumpulkan Puluhan Ribuan Masukan Publik, Jimly Tegaskan Mandat Presiden Tak Bisa Dinegosiasikan

Next Post

Belajar Mencintai Palestina di PDI Perjuangan, Ara Wujudkan Cinta Melalui Panitia Natal Nasional 2025

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Urgensi Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Teks Pancasila Pasca Badai Korupsi di Sumatera Utara

Belajar Mencintai Palestina di PDI Perjuangan, Ara Wujudkan Cinta Melalui Panitia Natal Nasional 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.