• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Komisi Reformasi Polri Kumpulkan Puluhan Ribuan Masukan Publik, Jimly Tegaskan Mandat Presiden Tak Bisa Dinegosiasikan

Putra by Putra
29 November 2025
in Nasional
0
Komisi Reformasi Polri Kumpulkan Puluhan Ribuan Masukan Publik, Jimly Tegaskan Mandat Presiden Tak Bisa Dinegosiasikan

Ket. Prof. Jimly Asshiddiqie Ketua Percepatan Reformasi Polri (Tengah). (Foto: Istimewa)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa komisi tengah memasuki fase intensif pengumpulan masukan publik sebagai dasar penyusunan rekomendasi reformasi menyeluruh terhadap institusi Polri.

“Komisi ini dibentuk karena reformasi Polri sudah berjalan, tetapi perlu dipacu. Presiden memberikan mandat langsung, dan mandat itu tidak bisa dinegosiasikan,” kata Jimly kepada wartawan usai menjadi Keynote Speaker pada FGD Reformasi Polri di GREAT Institute, Jakarta, dikutip Sabtu (29/11/2025)

Jimly menjelaskan, komisi hanya memiliki waktu tiga bulan untuk merumuskan rekomendasi komprehensif kepada Presiden.

Berikut penjelasannya:

Tahap 1, penyerapan Aspirasi (Bulan Pertama) Komisi menghimpun masukan masyarakat, akademisi, ormas, lembaga riset, hingga internal Polri.

Hingga saat ini, puluhan ribuan masukan telah diterima melalui berbagai kanal resmi.

Tahap 2, penyusunan Keputusan dan Rekomendasi (Bulan Kedua).

Sepuluh anggota komisi akan menyusun langkah kebijakan berbasis data dan kebutuhan reformasi.

“Semua keputusan harus menggunakan akal sehat dan hati nurani, bukan reaksi emosional,selain itu masing-masing anggota harus menuliskan pikirannya berdasarkan data, fakta dan saintifik dan berdebat keras dalam forum.” ujar Jimly.

Tahap 3, finalisasi (Bulan Ketiga). Komisi menyiapkan laporan final termasuk kemungkinan revisi aturan, penyempurnaan kode etik, dan usulan perubahan regulasi.

Terkait reformasi, lanjut Jimly di fokuskan ke 3 aspek: Aspek Struktural, oganisasi dan tata kewenangan.

Aspek Instrumental: penyempurnaan peraturan, SOP, kode etik, rule of law dan rule of ethics. Aspek Kultural: pembenahan mentalitas dan budaya kerja.

“Tiga sektor ini tidak boleh dipisahkan. Pendekatan budaya penting, tetapi hasilnya jangka panjang. Karena itu, pembenahan struktural dan aturan harus dilakukan sekarang,” tegasnya.

Independensi Dijaga, Masukan Internal Dianggap Penting

Meski lima anggota komisi berasal dari unsur internal Polri, termasuk Kapolri, Jimly memastikan komisi tetap independen.

“Kita harus mendengar apa yang terjadi dari dalam. Reformasi tidak bisa hanya dilihat dari luar,” katanya.

Komisi juga berkoordinasi langsung dengan Presiden untuk menjaga objektivitas.

Jimly menambahkan, terkait aspirasi Publik masih dibuka hingga 9 Desember.

Jimly kembali mengajak publik mengirimkan masukan, terutama yang bersifat solutif. Komisi Percepatan Reformasi Polri membutuhkan rekomendasi konkret.

Lebih dari sekadar keluhan, tetapi rumusan kebijakan yang bisa langsung dikaji.

“Komisi ini bekerja untuk kepentingan bangsa. Dengan dialog publik yang luas dan kerja berbasis data, kami berharap dapat melahirkan rekomendasi reformasi Polri yang substantif,” tutupnya.

(red)

 

142
Tags: Jimly AsshiddiqieKomisi Percepatan Reformasi PolriPresiden
Previous Post

Akses Darat Lumpuh, Bantuan Tak Tiba: HIMABEM-SU Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan Selamatkan Bener Meriah!

Next Post

Diduga Kebal Hukum, Oknum DPRD Asahan Tersangka Bebas Berkeliaran

Putra

Putra

Next Post
Diduga Kebal Hukum, Oknum DPRD Asahan Tersangka Bebas Berkeliaran

Diduga Kebal Hukum, Oknum DPRD Asahan Tersangka Bebas Berkeliaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.