• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Syahruddin Dg Sitaba Alami Pembengkakan Kaki Saat Ditahan, Kuasa Hukum Protes Prosedur Penanganan Perkara di Polsek Tamalate

Redaksi by Redaksi
25 November 2025
in Hukum & Kriminal
0
Syahruddin Dg Sitaba Alami Pembengkakan Kaki Saat Ditahan, Kuasa Hukum Protes Prosedur Penanganan Perkara di Polsek Tamalate

Ket :Kondisi Syahruddin Dg Sitaba di Polsek Tamalate

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Makassar, 25 November, 2025 Kondisi Syahruddin Dg Sitaba, warga Bonto Kapetta yang tinggal di Jalan Jaya Dg. Nandring, dilaporkan menurun saat menjalani penahanan di Polsek Tamalate. Pada pukul 11.30 WITA siang tadi, Syahruddin diperiksa oleh tim medis Polsek Tamalate setelah mengalami pembengkakan pada bagian kakinya.

Di tengah kondisi kesehatan tersebut, kuasa hukumnya menegaskan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara. Syahruddin telah menjalani penahanan badan selama 28 hari di Polsek Tamalate, padahal locus kejadian perkara disebut berada di wilayah hukum Polsek Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Kuasa hukum Syahruddin, Rahmat Hidayat Amahoru, SH, MH, bersama rekannya Andis, SH, mengecam tindakan penyidik Polsek Tamalate yang dinilai bertindak di luar kewenangannya. Mereka menyebut penahanan tersebut cacat prosedur dan mencerminkan rendahnya kedisiplinan internal kepolisian.

“Klien kami dipaksa menjalani penahanan selama 28 hari di Polsek Tamalate, sementara locus dolus perkara berada di wilayah hukum Polsek Galesong Utara, bukan Tamalate,” ujar Rahmat Hidayat Amahoru.

Selain dugaan pelanggaran wilayah hukum, kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) selama proses penahanan berlangsung. Menurut mereka, penyidik tidak pernah mengirimkan SPDP kepada kuasa hukum maupun keluarga tersangka.

“Selama masa penahanan, tidak pernah ada SPDP yang dilayangkan. Ini jelas tidak sesuai SOP dan bertentangan dengan hukum acara pidana,” tegas Rahmat.

Kuasa hukum bahkan menyebut bahwa Syahruddin sebenarnya merupakan korban, namun justru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan seorang perempuan bernama Maemuna. Mereka mempertanyakan dasar hukum laporan tersebut, sebab pelapor dianggap tidak memiliki legal standing yang kuat dan tidak mengalami kerugian apa pun.

“Pelapor tidak mengalami kerugian fisik maupun psikis. Dasar penetapan tersangka terhadap klien kami sangat lemah,” lanjutnya.

Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalate juga dituding memutarbalikkan fakta dan sengaja menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa memperhatikan Mengajukan perkara.

Dengan berbagai dugaan pelanggaran tersebut, kuasa hukum mengajukan permintaan kepada Kapolda Sulawesi Selatan untuk memberikan perhatian serius, melakukan evaluasi, dan memproses secara internal oknum yang dianggap tidak profesional.

Kasus ini terus mendapat sorotan publik karena dinilai mencederai komitmen Polri dalam menjalankan proses hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Tamalate maupun Polda Sulawesi Selatan.

 

TIM REDAKSI

298
Tags: Kaki Bemgkakpolsek tamalateSyahruddin
Previous Post

Belajar Tangguh dari Anak-anak Panti

Next Post

Peringati Hari Guru Nasional, Waketum PBB DR Ali Amran Tanjung Serukan Perbaikan Nasib Guru Honorer

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Peringati Hari Guru Nasional, Waketum PBB DR Ali Amran Tanjung Serukan Perbaikan Nasib Guru Honorer

Peringati Hari Guru Nasional, Waketum PBB DR Ali Amran Tanjung Serukan Perbaikan Nasib Guru Honorer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.