• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Mubakhi Diduga Palsukan Dokumen PAW, KMPI Minta DPRD Bekasi Buka Berkas ke Publik

Adis by Adis
20 November 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Mubakhi Diduga Palsukan Dokumen PAW, KMPI Minta DPRD Bekasi Buka Berkas ke Publik

Ket. Mubakhi Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PPP Kota Bekasi ( Istimewa)

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Kota Bekasi – Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PPP untuk Dapil 3 (Rawalumbu, Bantar Gebang, Mustika Jaya) antara Sholihin kepada Mubakhi kembali menuai polemik. Koalisi Masyarakat Parlemen Indonesia (KMPI) menduga terjadi pemalsuan dokumen Mahkamah Partai (MP) PPP yang digunakan dalam proses PAW tersebut.

Ketua KMPI, Maulana, menyebut dugaan itu mengarah pada tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun bagi pihak yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Ia juga menyinggung kemungkinan pemberatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan akta autentik.

“Kami menduga Mubakhi sebagai PAW Sholihin telah melakukan pemalsuan surat Mahkamah Partai, yang diduga juga melibatkan oknum staf DPRD berinisial AR dalam melengkapi administrasi persyaratan PAW,” ujar Maulana saat ditemui awak media, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, dugaan tersebut mencerminkan ketidakpatuhan anggota dewan terhadap hukum dan struktur organisasi partai.

Maulana mengonfirmasi bahwa KMPI telah mengirim surat resmi kepada Sekretariat DPRD Kota Bekasi untuk membuka dokumen kelengkapan administrasi PAW Mubakhi kepada publik.

“Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Sekretaris DPRD wajib membuka berkas persyaratan PAW Mubakhi. Kami menduga terdapat pemalsuan dokumen,” tegasnya.

Selain itu, KMPI juga akan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua dan Sekretaris Mahkamah Partai PPP kepada MP PPP untuk diproses sesuai aturan internal partai.

“Kami akan melaporkan Mubakhi kepada Ketua MP PPP, Ade Irfan Pulungan, agar ditindaklanjuti. Bila terbukti, harus segera diberhentikan dan diproses hukum,” ucap Maulana.

Sementara itu, Mubakhi, yang telah dilantik sebagai Anggota DPRD PAW PPP, membantah seluruh tuduhan tersebut.

“Itu hoaks. Kalau administrasi tidak lengkap, tidak mungkin saya dilantik. Itu fitnah,” ujarnya kepada redaksi.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi redaksi kepada Ketua MPP PPP Ade Irfan Pulungan belum mendapatkan respons.

210
Tags: Anggota DPRD Kota BekasiPAW PPPPPP Kota Bekasi
Previous Post

HMI Sumbar Desak Cerint Tasya Buka Suara Soal Dugaan Rangkap Jabatan Koas–DPD RI

Next Post

Eksekusi Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Pelanggaran Prosedur dan Dasar Yuridis Serta tidak mempunyai : RASA KEADILAN!

Adis

Adis

Next Post
Eksekusi Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Pelanggaran Prosedur dan Dasar Yuridis Serta tidak mempunyai :  RASA KEADILAN!

Eksekusi Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Pelanggaran Prosedur dan Dasar Yuridis Serta tidak mempunyai : RASA KEADILAN!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.