• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

HMI Sumbar Desak Cerint Tasya Buka Suara Soal Dugaan Rangkap Jabatan Koas–DPD RI

Redaksi by Redaksi
20 November 2025
in Daerah
0
HMI Sumbar Desak Cerint Tasya Buka Suara Soal Dugaan Rangkap Jabatan Koas–DPD RI
0
SHARES
150
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Padang, Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Barat ( Sumbar ) menyoroti isu publik yang tengah ramai diperbincangkan terkait dugaan rangkap jabatan Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Cerint Iralloza Tasya, yang disebut-sebut sedang menjalani program pendidikan profesi dokter (Koas) di salah satu rumah sakit di Sumbar.

Dalam pemberitaan yang berkembang, termasuk laporan media Crew8 News, peserta Koas diwajibkan mengikuti pendidikan secara penuh waktu selama 18 hingga 24 bulan, mencakup praktik klinis, jaga malam, serta evaluasi kompetensi berkala. Regulasi pendidikan kedokteran juga menegaskan bahwa peserta Koas tidak diperbolehkan menjalankan pekerjaan lain yang mengganggu proses pendidikan profesi.

Di sisi lain, jabatan Anggota DPD RI merupakan jabatan penuh waktu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3). Pasal 313 secara tegas melarang anggota DPD merangkap pekerjaan atau profesi lain yang menuntut kehadiran penuh.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon anggota DPD tidak sedang menjalankan aktivitas dengan kewajiban kehadiran penuh.

UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, yang mewajibkan peserta Koas mengikuti seluruh tahapan pendidikan profesi secara penuh waktu.

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), yang menuntut peserta profesi kedokteran mengutamakan keselamatan pasien dan berfokus pada tugas klinis.

Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi Badko HMI Sumbar, Fadhli Hakimi, meminta Cerint Iralloza Tasya untuk segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat Sumatera Barat mengenai kebenaran informasi tersebut. Ia juga mendesak Rumah Sakit Ahmad Mukhtar (RSAM) Bukittinggi yang diduga menjadi tempat pelaksanaan Koas untuk membuka fakta secara transparan.

Kami meminta Anggota DPD RI Cerint Iralloza Tasya untuk memberi keterangan kepada publik Sumatera Barat, apakah informasi yang beredar benar atau tidak. Begitu juga kepada pihak RSAM Bukittinggi, kami meminta agar memberikan penjelasan resmi apakah yang bersangkutan benar melaksanakan Koas di sana,” ujar Fadhli.

Badko HMI Sumbar menegaskan, jika Cerint Iralloza Tasya tidak memberikan klarifikasi resmi, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai langkah penegakan etika lembaga negara.

“Jika tidak ada klarifikasi, kami akan menindaklanjuti persoalan ini ke MKD. Tidak boleh ada rangkap jabatan yang melanggar regulasi, apalagi terkait profesi kedokteran dan jabatan negara yang bersifat full time,” tegas Fadhli.

Badko HMI Sumbar menilai transparansi dan akuntabilitas pejabat publik penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan penegakan aturan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

 

( BN )

453
Tags: Cerint TasyaDPD RIHMI SumbarKoasRangkap Jabatan
Previous Post

Rekanan Pembangunan Jembatan Terancam Putus Kontrak,175 Hari Kerja Tidak Tercapai

Next Post

Mubakhi Diduga Palsukan Dokumen PAW, KMPI Minta DPRD Bekasi Buka Berkas ke Publik

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Mubakhi Diduga Palsukan Dokumen PAW, KMPI Minta DPRD Bekasi Buka Berkas ke Publik

Mubakhi Diduga Palsukan Dokumen PAW, KMPI Minta DPRD Bekasi Buka Berkas ke Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.