Korannusantara.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut Koalisi Masyarakat Sipil sebagai “koalisi pemalas” karena tidak melihat siaran langsung (live streaming) DPR RI saat pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama saat pembahasan Pasal 16 beleid tersebut. Habiburokhman menegaskan bahwa anggapan metode undercover buying itu dapat diterapkan untuk semua tindak pidana tidaklah benar. Metode itu, kata Habiburokhman, hanya berlaku untuk tindak pidana narkoba.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman karena menilai Koalisi Masyarakat Sipil telah salah mengartikan isi Pasal 16 KUHAP yang mengatur tentang metode penyelidikan dengan cara penyamaran dan pembelian terselubung (undercover buying).
“Koalisi menilai hal ini membuka peluang penjebakan atau entrapment dan rekayasa tindak pidana oleh aparat sendiri. Nah, ini kan berarti kan koalisi pemalas, dia enggak lihat live streaming kita debat khusus soal ini,” kata Habiburokhman kepada para wartawan di Gedung DPR, Rabu (19/11/2025).
Politikus Partai Gerindra itu menyebut, penerapan metode undercover buying itu sudah dijelaskan pada penjelasan Pasal 16 KUHAP. Menurutnya, metode itu hanya bagian dari teknik investigasi khusus dalam tindak pidana narkoba.
“Ini koalisi pemalas, tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan diperluas namun hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa anggota Komisi III DPR RI sudah membahas poin-poin pada Pasal 16 itu saat rapat pembahasan. Rapat itu disebutnya juga berjalan secara terbuka dan disiarkan langsung di kanal Youtube.
“Rekaman itu kan bisa dilihat terus di kanal Youtube itu. Jadi jelas gitu loh, Pasal 16 enggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana, itu hanya untuk narkoba dan psikotropika,” pungkasnya.
(red)



