Korannusantara.id – Jakarta, Tim penasihat hukum Tifauzia Tyassuma ( dokter tifa ) mendampingi kliennya menjalani kewajiban wajib lapor (WL) di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (17/11). Kuasa hukum menegaskan bahwa Tifa berkomitmen bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Penasihat hukum menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Mereka memastikan Tifa akan hadir kapan pun penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
Pihak kuasa hukum juga mendorong agar berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan, sehingga dapat terlihat secara terang benderang mana fakta yang benar dan mana yang tidak. Namun, jika penyidik dinilai tidak memiliki alat bukti yang kuat dan cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan, mereka meminta agar proses dihentikan melalui penerbitan SP3 demi keadilan dan kepastian hukum.
Di sisi lain, tim penasihat hukum menaruh harapan besar kepada Tim Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Prof. Jimly Asshiddiqie. Mereka meminta agar upaya pembenahan institusi kepolisian juga memastikan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di ruang publik.
Menurut mereka, kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Konstitusi UUD 1945 dan tidak boleh diabaikan, karena dapat berdampak pada stabilitas politik dan penegakan hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.



