• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Kuasa Hukum Tifauzia Tyassuma Tegaskan Komitmen Klien Penuhi Kewajiban Wajib Lapor di Polda Metro Jaya

Redaksi by Redaksi
18 November 2025
in Nasional
0
Kuasa Hukum Tifauzia Tyassuma  Tegaskan Komitmen Klien Penuhi Kewajiban Wajib Lapor di Polda Metro Jaya

Ket : Fadli Nasution Penasihat hukum Tifauzia Tyassuma ( dokter tifa ) mendampingi kliennya menjalani kewajiban wajib lapor (WL) di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (17/11)

0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, Tim penasihat hukum Tifauzia Tyassuma ( dokter tifa ) mendampingi kliennya menjalani kewajiban wajib lapor (WL) di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (17/11). Kuasa hukum menegaskan bahwa Tifa berkomitmen bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Penasihat hukum menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Mereka memastikan Tifa akan hadir kapan pun penyidik membutuhkan keterangan tambahan.

Pihak kuasa hukum juga mendorong agar berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan, sehingga dapat terlihat secara terang benderang mana fakta yang benar dan mana yang tidak. Namun, jika penyidik dinilai tidak memiliki alat bukti yang kuat dan cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan, mereka meminta agar proses dihentikan melalui penerbitan SP3 demi keadilan dan kepastian hukum.

Di sisi lain, tim penasihat hukum menaruh harapan besar kepada Tim Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Prof. Jimly Asshiddiqie. Mereka meminta agar upaya pembenahan institusi kepolisian juga memastikan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di ruang publik.

Menurut mereka, kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Konstitusi UUD 1945 dan tidak boleh diabaikan, karena dapat berdampak pada stabilitas politik dan penegakan hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

512
Tags: Dokter TifaFadli NasutionIjazah PalsuJokowiKuasa Hukum dr tifaPolda Metro JayaTifauzia Tyassuma
Previous Post

Pemkab Bekasi Serahkan 3.058 SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Tegaskan Pengangkatan Sesuai Kemampuan APBD

Next Post

Pemuda Sumut Bersatu Desak Pemerintah Kawal Penyelidikan Legitimasi Gelar Doktor Hakim MK Asrul Sani

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Pemuda Sumut Bersatu Desak Pemerintah Kawal Penyelidikan Legitimasi Gelar Doktor Hakim MK Asrul Sani

Pemuda Sumut Bersatu Desak Pemerintah Kawal Penyelidikan Legitimasi Gelar Doktor Hakim MK Asrul Sani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.