Korannusantara.id, Jakarta – Ahli digital forensik, Rismon Sianipar balik menyerang Polri usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Rismon menegaskan akan menggugat Polri sebesar Rp.126 triliun apabila tuduhan dirinya mengedit atau memanipulasi dokumen ijazah Jokowi tidak terbukti secara ilmiah di pengadilan.
“Saya minta kepada tim hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, ayo kita tuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp.126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian,” ujar Rismon dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/11/2025).
Rismon: Polisi Jangan Seenaknya Tuduh Orang
Lebih lanjut, Rismon menyoroti sikap Polri yang dinilainya terlalu mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa pembuktian ilmiah yang kuat.
“Jangan main-main kalian menuduh kami hanya karena kalian (polisi) punya kuasa untuk menangkap,” tegasnya.
Ia juga menantang Polri untuk menunjukkan siapa ahli digital forensik internal yang menilai hasil penelitiannya tidak ilmiah.
“Atau setidaknya berani enggak menampilkan siapa itu ahli kalian yang mengatakan ini tidak ilmiah. Berani enggak? Ilmiah itu terbuka, bisa diuji oleh orang lain. Bukan di ruang penyidikan, di depan penyidik yang enggak tahu apa-apa bidang ini, goblok itu namanya,” tambahnya.
Tantang Debat Terbuka Soal Keaslian Ijazah Jokowi
Rismon bahkan menantang debat terbuka dengan ahli digital forensik Polri untuk menguji keaslian dokumen ijazah Jokowi secara ilmiah di depan publik.
Menurutnya, pembuktian ilmiah harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat bisa menilai sendiri kebenarannya.
“Pembuktian keaslian ijazah Jokowi itu seharusnya dilakukan di depan publik, bukan di ruangan penyidik,” kata Rismon.
(red)



