Korannusantara.id – Medan, Lembaga Insan Pengabdi Negeri (IPN) akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 28 November 2025, di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution, Medan.
Aksi ini digelar untuk menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam pengangkatan dosen BLU (Badan Layanan Umum) di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) serta adanya dua surat Ombudsman yang saling bertentangan terkait keabsahan rekrutmen tersebut.
Menurut IPN, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara sebelumnya telah mengeluarkan surat rekomendasi pertama yang menyatakan proses rekrutmen dosen BLU UINSU melanggar aturan dan memerintahkan pembatalan hasil seleksi.
Namun secara mengejutkan, terbit surat kedua dari Ombudsman yang justru menyatakan bahwa proses rekrutmen tersebut sah dan dapat dilanjutkan.
“Ini sangat janggal. Dua surat dengan isi yang saling bertolak belakang dari lembaga negara sekelas Ombudsman menimbulkan kecurigaan besar. Kami menduga ada intervensi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu,” ujar Pangeran Siregar selaku koordinator Insan Pengabdi Negeri (IPN) di Medan.
Pangeran menegaskan bahwa hingga kini para dosen BLU yang dimaksud belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) sebagaimana diwajibkan oleh regulasi nasional, sehingga status mereka tidak sah secara administratif maupun akademik.
Meski demikian, para dosen tersebut telah menerima gaji dan tunjangan selama lebih dari satu tahun, yang jika diakumulasikan diduga telah menghabiskan uang negara hingga miliaran rupiah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi potensi tindak pidana kerugian negara. Bayangkan, dosen yang belum memiliki NIDN dan rekrutmennya bermasalah tetap digaji dari uang negara selama setahun lebih,” tegas Pangeran.
Atas dasar itu, IPN mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memeriksa pejabat kampus dan pihak-pihak terkait, termasuk mengusut asal-muasal terbitnya dua surat Ombudsman yang berbeda isi.
IPN juga menuntut Rektor UINSU dan Kementerian Agama RI untuk menjalankan rekomendasi awal Ombudsman yang memerintahkan pembatalan rekrutmen, serta mengembalikan seluruh dana negara yang sudah terlanjur dibayarkan kepada dosen ilegal tersebut.
“Dunia pendidikan Islam harus bersih dari praktik penyimpangan dan kepentingan kelompok. Jika dugaan ini benar, maka ada unsur penyalahgunaan wewenang yang harus diproses hukum,” tambah Pangeran.
Aksi IPN akan dilaksanakan pada Jumat, 28 November 2025, mulai pukul 09.00 WIB, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution, Medan,



