Korannusantara.id, Cikarang — Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Masyarakat Peduli Integritas (LSM KOMPI) mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan langkah evaluatif terhadap kinerja Direksi Perumda Tirta Bhagasasi, menyusul salah satu direksinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari oleh Polres Metro Bekasi.
Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy, menegaskan bahwa langkah cepat perlu diambil oleh Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) agar roda operasional perusahaan daerah tersebut tetap berjalan optimal.
“Bupati harus segera mengisi kekosongan jabatan direksi yang tersangkut kasus hukum. Selain itu, direksi yang masih aktif wajib melaporkan seluruh kondisi manajerial dan keuangan perusahaan kepada Bupati sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi,” tegas Ergat Bustomy dalam keterangannya Rabu, (4/11/2025).
Ia menambahkan, laporan tersebut penting agar kepala daerah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan strategis, termasuk penunjukan pelaksana tugas (Plt) direksi atau evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen.
Menurut Ergat, kewajiban evaluasi dan pelaporan direksi Perumda Tirta Bhagasasi memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), direksi wajib menandatangani dan melaksanakan kontrak kinerja sebagai acuan utama evaluasi tahunan.
Dalam Pasal 59 ayat (1) dan (3) PP No. 54 Tahun 2017, ditegaskan bahwa setiap anggota direksi, termasuk yang diangkat kembali, wajib menandatangani kontrak kinerja sebagai dasar penilaian capaian. Sedangkan Pasal 59 ayat (2) menyebutkan bahwa pengangkatan kembali direksi hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan dinilai mampu melaksanakan tugasnya dengan baik selama masa jabatannya.
Selain itu, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 mengatur bahwa pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi kinerja BUMD sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun, dengan membandingkan antara target dan realisasi kinerja yang telah disepakati.
“Penilaian direksi bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban hukum. Jika dalam dua tahun berturut-turut tidak menunjukkan peningkatan kinerja, kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengganti direksi,” sambung Ergat.
Lebih lanjut, Ergat Bustomy menyoroti lemahnya peran Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi Pemkab Bekasi dalam menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap BUMD. Ia menilai, Asda II seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai prinsip good corporate governance.
“Asda II jangan hanya diam di balik meja. Ketika BUMD menghadapi masalah serius, peran pengawasan dan koordinasi dari Asda II harus paling aktif. Jangan sampai publik melihat pemerintah daerah abai karena pembinanya sendiri tidak tanggap,” ujar Ergat menegaskan.
LSM KOMPI memastikan akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD di Kabupaten Bekasi, termasuk di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi.
“Ini momentum bagi Pemkab Bekasi untuk menata ulang manajemen BUMD agar lebih profesional, bersih, dan fokus pada pelayanan masyarakat,” pungkas Ergat.
Sementara itu, redaksi berupaya meminta konfirmasi kepada Asda II Bidang Ekonomi Pemkab Bekasi, Dra.Hj. Ani Gustini, M.M. namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan enggan memberi komentar.
Staf di ruangannya menyarankan agar redaksi menghubungi Kabag Ekonomi Drs. Muhamad Ridwan, M.Si, namun ruangan yang bersangkutan tampak kosong dan tidak berpenghuni.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya publik terkait sejauh mana koordinasi dan tanggung jawab pengawasan BUMD strategis seperti Perumda Tirta Bhagasasi dijalankan oleh jajaran teknis bidang ekonomi Pemkab Bekasi.



