Korannusantara.id, Tanjungbalai, Dilepaskannya kapal tongkang KM Aqil Jaya beserta empat orang anak buah kapal (ABK) yang mengangkut sepuluh Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan (TBA) dengan alasan kurang cukup bukti, menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat Tanjungbalai.
Langkah tersebut diduga mengindikasikan keraguan pihak Imigrasi terhadap keprofesionalan Satgas Patroli Laut Bea Cukai (BC) 15031 Teluk Nibung, yang sebelumnya berhasil mengamankan kapal tersebut di perairan Sei Silo, Asahan, pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 01.50 WIB.
Kapal tersebut diketahui sedang membawa sepuluh orang calon PMI ilegal dengan tujuan Malaysia. Dari hasil interogasi awal, para ABK mengakui bahwa mereka memang hendak mengantarkan para penumpang tersebut ke Malaysia. Hal serupa juga disampaikan oleh para calon PMI yang mengaku ingin bekerja di negara jiran itu.
Berdasarkan keterangan tersebut, Petugas Satgas Patroli Laut Bea Cukai 15031 Teluk Nibung langsung mengamankan kapal KM Aqil Jaya, empat ABK, serta sepuluh PMI non-prosedural itu untuk kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan guna proses lebih lanjut.
Humas Bea Cukai Teluk Nibung, Henki, membenarkan penangkapan tersebut.“Benar, pihak kami melakukan penangkapan terhadap kapal KM Aqil Jaya beserta empat ABK yang membawa sepuluh orang PMI. Selanjutnya kami serahkan ke pihak Imigrasi sebagai instansi yang berwenang untuk prosesnya,” jelas Henki kepada awak media.
Namun, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Sumatera Utara, Teodoran Simarmata, melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa Imigrasi Tanjungbalai melepaskan kapal dan ABK karena tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
“Benar, Imigrasi menerima limpahan kasus dari Bea Cukai. Hasil klarifikasi menunjukkan tidak cukup bukti, sehingga Imigrasi Tanjungbalai melepaskan. Mohon dikirimkan bukti-bukti pendukung untuk investigasi. Terima kasih atas kerja sama dalam pengawasan dan peningkatan layanan keimigrasian,” tulis Teodoran.
Menanggapi hal itu, Sadikun, Ketua DPC Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Kota Tanjungbalai, mengaku heran dan mempertanyakan keputusan pelepasan tersebut.
“Kami tahu sikap tegas dan profesional petugas Bea Cukai dalam menjalankan tugasnya. Jadi, kalau mereka sudah melakukan penangkapan, pasti ada bukti kuat. Sangat aneh kalau Imigrasi mengatakan tidak cukup bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sadikun menduga adanya kejanggalan dalam proses pelepasan tersebut.
“Pelepasan kapal KM Aqil Jaya dan keempat ABK oleh Imigrasi Tanjungbalai Asahan patut diduga tidak profesional. Sudah jelas mereka membawa 10 orang PMI, tapi dilepas. Kami menduga ada gratifikasi di balik kasus ini,” tegasnya.
FKSM berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga para ABK dan kapal kembali diamankan.
“Kami meminta Kakanwil Imigrasi Sumut turun langsung ke Tanjungbalai untuk menuntaskan dugaan pelepasan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini,” pungkas Sadikun.
(M J H)



