Korannusantara.id, Cikarang — Penurunan target pendapatan daerah Kabupaten Bekasi pada tahun 2026 menuai sorotan tajam dari kalangan politikus. Wakil Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi Bidang Hubungan Eksekutif, Sahroji, menilai lemahnya kinerja sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penghasil menjadi penyebab utama turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026, tercatat target pendapatan daerah menurun dari Rp7.272.450.690.523 pada tahun 2025 menjadi Rp7.185.999.672.684 pada tahun 2026, atau berkurang sekitar Rp86,45 miliar.
Sahroji menilai, penurunan ini mencerminkan kurangnya kemauan SKPD penghasil untuk menggali potensi pendapatan daerah secara optimal. “Apalagi pada tahun 2026 akan ada pemotongan dana transfer daerah (TKD). Jadi sangat wajar jika saya menilai SKPD penghasil tidak memiliki niat kuat menaikkan pendapatan daerah,” ujarnya saat ditemui di ruang Fraksi Amanat Perubahan, Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (30/10).
Ia menegaskan, ketika terjadi pemotongan dana TKD, SKPD penghasil yang menjadi tulang punggung PAD seharusnya bisa berinovasi dengan memperluas basis pajak dan retribusi daerah. Dengan begitu, potensi penurunan dana pusat dapat diminimalisir melalui peningkatan penerimaan dari sektor lokal.
Lebih lanjut, Sahroji mempertanyakan kinerja SKPD dalam mengelola beberapa sumber utama PAD seperti pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan, retribusi IPAL, retribusi persampahan, retribusi IMTA, dan retribusi PBG. Ia menilai, penerimaan dari sektor tersebut tidak pernah menunjukkan kenaikan signifikan, padahal potensi ekonominya sangat besar.
“Di Kabupaten Bekasi ini ada ribuan perusahaan, pembangunan perumahan terus bertambah, dan mobilisasi kendaraan di jalan-jalan utama sangat tinggi. Jadi tidak masuk akal jika penerimaan dari pajak dan retribusi itu tidak meningkat,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Sahroji mendorong Bupati Bekasi untuk segera melakukan audit terhadap subjek pajak, inventarisasi potensi sumber pajak, serta rotasi atau mutasi pejabat di level kepala bidang. Langkah ini, menurutnya, penting untuk memastikan tidak ada lagi pejabat yang abai terhadap tanggung jawab menaikkan pendapatan daerah. Pungkasnya.



