Korannusantara.id – Labuhanbatu, Kasus dugaan penyerangan seorang perempuan di salah satu perumahan di Labuhanbatu yang sempat viral di media sosial kini mulai menemukan titik terang.
Pihak yang disebut sebagai istri sah dari pria dalam kasus tersebut, melalui kuasa hukumnya Halomoan Panjaitan, angkat bicara dan menuntut perlindungan hukum atas dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.
Sudah Ada Janji Tak Akan Ganggu Rumah Tangga
Kepada awak media, Halomoan menegaskan bahwa narasi yang berkembang di media sosial tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Menurutnya, sebelum insiden terjadi, sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak agar perempuan yang disebut girl friend itu tidak lagi menjalin hubungan dengan suami kliennya.
“Tidak benar klien kami datang menyerang secara tiba-tiba. Sebelumnya sudah ada janji antara mereka. Bahkan, pihak perempuan telah mengakui kesalahannya di hadapan keluarga pada Februari 2025 lalu di salah satu warung kopi di Labuhanbatu,” jelas Halomoan, Rabu (15/10/2025).
Namun, janji itu rupanya dilanggar. Sekitar dua bulan kemudian, kliennya kembali mendapati suaminya bersama perempuan tersebut di dalam satu mobil.
“Klien kami mengikuti mobil itu hingga berhenti di rumah mertua. Di sana, ia hanya ingin mempertanyakan janji mereka yang sebelumnya,” tambahnya.
Viral di Medsos: Versi Istri Sah
Peristiwa yang terekam dan kini beredar luas di media sosial disebut terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Klien Halomoan mengetahui keberadaan perempuan itu dari seorang perempuan berinisial N, yang diduga sebagai pemilik kos tempat girl friend tersebut tinggal.
Tujuan kedatangan kliennya, kata Halomoan, hanyalah untuk meminta agar perempuan itu tidak lagi mengganggu rumah tangga mereka, mengingat anaknya sedang sakit dan dirawat di RSUD Kota Pinang.
Namun situasi berubah ketika perempuan itu justru bersikap menantang dan memperlihatkan pesan dari seseorang yang diduga kuat adalah suami kliennya.
“Ketika klien kami melihat pesan bertuliskan ‘ok sayang otw’ di layar ponsel, ia mencoba mengambil HP tersebut dan terjadi tarik-menarik. Dari situ adu mulut tak terhindarkan hingga terjadi perkelahian,” terang Halomoan.
Akibat kejadian itu, kliennya mengalami luka pada kedua pipi dan bibir. Namun karena anaknya masih dirawat, kliennya menunda pembuatan laporan polisi hari itu dan segera kembali ke Kanopan.
Berbalik Dilaporkan, Istri Sah Tempuh Jalur Hukum
Beberapa hari kemudian, tepatnya Selasa (14/10/2025), klien Halomoan dikejutkan dengan sejumlah tautan berita dan unggahan media sosial yang menyebut dirinya sebagai pelaku pengeroyokan.
Perempuan yang disebut sebagai girl friend justru melaporkannya ke pihak berwajib.
“Klien kami sangat kecewa. Ia merasa diputarbalikkan jadi seolah pelaku, padahal dirinya korban yang sebelumnya berusaha menyelesaikan persoalan dengan baik-baik,” kata Halomoan.
Resmi Lapor Polisi dan Visum
Hari ini, Rabu (15/10/2025), klien Halomoan resmi datang ke Polres Labuhanbatu untuk membuat laporan polisi serta menjalani visum di RSUD Rantauprapat.
Langkah ini, kata kuasa hukumnya, bukan untuk memperpanjang masalah, melainkan demi menegakkan kebenaran dan mendapatkan perlindungan hukum.
“Klien kami ingin fokus pada keadilan, bukan sensasi. Ia sudah berusaha diam demi anaknya, tapi ketika fakta dibalik dan ia dijadikan pihak yang disalahkan, kami harus bertindak,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi sepihak dan menunggu hasil penyelidikan resmi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di publik.



