• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

SAPMA IPK” Nilai Kapolda Riau” Gagal Tangani Kasus SPPD Fiktif, Hanya Fokus pada Pencitraan “Green Policing”

Redaksi by Redaksi
13 Oktober 2025
in Daerah
0
SAPMA IPK Soroti Gubernur Riau: Penunjukan Direksi BUMD Diduga Langgar Syarat Umur PP No. 54 Tahun 2017

Ket :Ketua SAPMA IPK Provinsi Riau, Rafael Siregar

0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Pekanbaru, Dewan Pimpinan Wilayah Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA IPK) Provinsi Riau menyoroti kinerja Polda Riau yang dinilai gagal dalam menangani kasus dugaan SPPD fiktif yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

Ketua SAPMA IPK Riau, Rafael Siregar, S.H, bersama Sekretaris Aron Obet, S.E, menilai langkah Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tidak profesional dan terkesan hanya berfokus pada pencitraan di media sosial melalui skema green policing.

“Kasus SPPD fiktif ini sudah menjadi perhatian publik. Namun, hingga kini belum ada kejelasan penetapan tersangka, padahal pihak kepolisian sudah menyatakan kasus ini masuk tahap penyidikan. Kami menilai langkah itu terburu-buru dan tidak didukung dengan kerja nyata di lapangan,” tegas Rafael Siregar dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Senin (13/10/2025).

SAPMA IPK Riau menilai tindakan Polda Riau yang terlalu cepat mengumumkan status penyidikan di media sosial tanpa hasil konkret hanya untuk menenangkan publik semata.

“Apakah langkah penyidikan itu hanya untuk menenangkan perasaan publik?” sindir Rafael.

Rafael juga menyoroti dasar hukum yang seharusnya menjadi pedoman dalam penanganan kasus ini. Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dijelaskan bahwa alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka harus terpenuhi secara komprehensif. Selain itu, Pasal 1 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

“Kalau memang bukti sudah kuat, maka seharusnya sudah ada penetapan tersangka, bukan hanya sekadar wacana di media sosial,” tambahnya.

SAPMA IPK Riau mendesak Kapolda Riau untuk segera mengambil langkah tegas dan mengevaluasi kinerja jajaran Ditreskrimsus Polda Riau, yang dinilai tidak becus dalam penanganan kasus SPPD fiktif tersebut.

“Kapolda Riau harus berani merevisi dan memperbaiki kinerja bawahannya. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Riau semakin menurun hanya karena lemahnya penegakan hukum,” pungkas Rafael

 

( VV )

496
Tags: Green PolicingKapolda RiauPencitraanRiauSapma IPK
Previous Post

TNI AD Kirim Prajurit Belajar Pelatihan Manajemen MBG di Singapura

Next Post

Mahasiswa Pekanbaru Desak Kejari Ungkap Dugaan SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Mahasiswa Pekanbaru Desak Kejari Ungkap Dugaan SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD

Mahasiswa Pekanbaru Desak Kejari Ungkap Dugaan SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.