Korannnusantara.id – Makassar 04 Januari 2025, Penanganan kasus pasal 167 KUHPidana yang di tangani pihak penyidik tahban Polrestabes Makassar Polda sulsel. adalah suatu penanganan Hukum yg menguntungkan sepihak.
Yang justru mencerminkan matinya supermasif Hukum di negri kita ini Bagaimana mungkin klien kami terlapor Ishak Hamsa dapat di nyatakan Sebagai Pelaku kejahatan pasal 167 dan 263 KUHP dalam Penjelasan SPDP penyidik, sementara penyidik tidak mampu memenuhi unsur-unsur pasal tentang seseorang melakukan penyerobotan. yaitu menguasai lahan milik seseorang dengan cara Paksa.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Penyidik, sangat melahirkan suatu kedudukan hukum yang sangat menghancurkan PROPESINYA sendiri yang di mana penyidik tidak mengungkap fakta baik terlapor maupun pelapor secara lugas.
Yang seharusnya Penyidik wajib untuk transparan dalam mengungkap fakta-fakta HUKUM yang berkualitas sebagai mana tuntutan propesi dalam beberapa regulasi peraturan yang sangat jelas kedudukannya sebagai pedoman Penyidik dalam menjalankan tukpoksinya.
Tidak dengan membangun opini Hukum dalam penyelidikan seolah Klien kami benar bersalah. dengan pembuktian bahwa klien kami melarang Pelapor memasuki Objek lokasih yang dipersoalkan,serta klien kami memasang papan bicara dan mencabut patok milik pelapor.
Tiga poin dalam penjelasan penyidik melalui SPDP tersebut sangat kami anggap terlalu berlebihan dalam membangun fakta Hukum yang menyesatkan.
Yang seharusnya Penyidik wajib untuk transparan dalam mengungkap fakta-fakta HUKUM yang berkualitas sebagai mana tuntutan propesi dalam beberapa regulasi peraturan yang sangat jelas kedudukannya sebagai pedoman Penyidik dalam menjalankan tukpoksinya.
Tidak dengan membangun opini Hukum dalam penyelidikan seolah Klien kami benar bersalah. dengan pembuktian bahwa klien kami melarang Pelapor memasuki Objek lokasih yang dipersoalkan,serta klien kami memasang papan bicara dan mencabut patok milik pelapor.
Tiga poin dalam penjelasan penyidik melalui SPDP tersebut sangat kami anggap terlalu berlebihan dalam membangun fakta Hukum yang menyesatkan.
Sulsel sangat kami nantikan dalam apa yang kami laporkan terhadap prilaku penyidik tersebut.
Mudah mudahan saja provam Polda Sulsel OBJEKTIP dalam apa yang kami laporkan.
Tidak terulang atas prilaku wasidik Polda Sulsel yang sudah sangat mengecewakan kami yang memiliki kesalahan lebih parah dari kesalahan yang dilakukan penyidik tahban Polrestabes Makassar dengan mengrekomendasikan Penyidik tahban menambahkan pasal siluman 263 ayat 2. Namun Kabak wasidik setelah kami konfirmasih menyangkali perbuatanya.
Padahal sangat jelas fakta bukti pisik rekomendasi wasidik Polda Sulsel tersebut dalam keterangan SPDP Penyidik dalam penangnan pasal 167.
Oleh karna hal tersebut juga kami sangat berharap penyerahan rincik yang di berikan H.Abd.RAHMAD alias H.beddu kepada Penyidik dalam Penangnan kasus 167. Untuk di Lapfor agar di perlihatkan kepada kami terlebihdahulu sebelum di Lapfor.
Tentu dalam hal ini guna untuk menyaksikan bahwa rincik tanah yang diberikan kepada penyidik adalah benar benar asli. Bukan aspal hasil SCEN
kepada bapak kapolri Lestio Sigit dan propam mabes polri menindak lanjut oknum penyidik polrestabes makassar dalam kasus 163 dan 263 KUHP
( Tim )



