• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Kejari Kabupaten Bekasi Klarifikasi Laporan PJU, Dishub Akui Keterbatasan Anggaran

Adis by Adis
3 Oktober 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Kejari Kabupaten Bekasi Klarifikasi Laporan PJU, Dishub Akui Keterbatasan Anggaran

Ket. Kepala Kejari Kabupaten Bekasi dan Seksi Tindak Pidana Khusus umumkan kasus Korupsi Dana Desa Sumber Jaya Kamis, (11/9).

0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Cikarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memberikan klarifikasi terkait laporan aduan masyarakat mengenai pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi. Klarifikasi ini disampaikan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus, Ronald Thomas Mendrofa, S.H., yang diwakili oleh Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Anugrah Riski Putra, S.H., M.H., pada Jumat (3/10).

Riski menjelaskan, perlu diluruskan memang ada laporan Aduan masyarakat terkait pengelolaan PJU pada anggaran Tahun 2022, 2023, dan 2024. Khusus laporan Tahun 2024 ada di Seksi Tindak Pidana Khusus, kata dia, telah ditangani oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi.

“Setelah kami telusuri dan inventarisir data dan sebagainya, tidak ditemukan adanya tindakan korupsi. Yang ada hanya kerusakan akibat faktor cuaca dan kecelakaan lalu lintas, seperti MCB yang terbakar dan sebagainya. Total ada sembilan titik kerusakan, dan semuanya sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan,” ungkap Riski.

Ia menambahkan, sementara untuk laporan Aduan terkait PJU pada anggaran tahun 2022 dan 2023 saat ini masih dalam proses audit oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi. Tutupnya.

Polemik PJU sendiri telah lama menjadi sorotan publik. Kepala Bagian Sarana Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Kabupaten Bekasi, Deny Hendra K, memberikan klarifikasi pada Kamis (2/10). Ia mengakui masih ada kekurangan dalam pengelolaan PJU, yang menurutnya dipengaruhi efisiensi anggaran pemerintah.

“Kami memohon maaf kalau masih ada kekurangan, mengingat efisiensi yang dilakukan pemerintah berdampak pada Dishub,” ujar Deny.

Terkait adanya laporan dari LSM kepada aparat penegak hukum (APH), Deny tidak membantah. Ia menyebut sudah ada pemanggilan dari pihak Kejari maupun Polda, dan dirinya telah dimintai keterangan.

Lebih lanjut, Deny menjelaskan bahwa kewenangan PJU di Kabupaten Bekasi terbagi antara dua instansi. Dishub menangani PJU di jalan kabupaten dengan spesifikasi single Stang 3 meter dan Tinggi Tiang 9 M, sementara Dinas Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) mengelola PJU di jalan perumahan dengan single stang setinggi 2 meter.

“Lampu PJU milik Dishub ditandai dengan stiker logo Dishub dan tahun anggaran. Sering kali memang menempel di tiang PLN, namun ciri khasnya ada logo Dishub dengan panjang single stang 3 meter dan ada Tahun Anggaran” jelasnya.

Dishub, lanjut Deny, juga telah menyusun Rencana Strategis (Renstra) hingga tahun 2030. Target pada 2026, Dishub berencana memasang total 1.400 titik PJU. Namun, rencana ini ikut terdampak oleh pengurangan dana bagi hasil APBD dari pemerintah pusat ke daerah.

Sebelumnya, masyarakat menyoroti kondisi PJU yang banyak mati, terutama di jalur padat seperti Jalan Kalimalang. Ketua DPC Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) Kabupaten Bekasi, Asep Dayat, mengkritisi kualitas pengadaan PJU yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.

“Anggaran PJU itu tidak sedikit, bisa puluhan miliar. Tapi faktanya, banyak lampu yang mati dan tiangnya tidak sesuai spek. Coba buka HPS aslinya, apakah sesuai dengan kualitas? Baru dipasang tapi sudah rusak,” katanya.

Menurut Asep, kondisi PJU yang rusak bisa membahayakan keselamatan lalu lintas dan memicu tindak kriminalitas. Ia pun mendesak agar aparat penegak hukum memanggil instansi terkait, baik Dishub maupun Disperkimtan.

“Jangan sampai PJU ini dijadikan proyek abadi. Anggaran tiap tahun besar, tapi tiap tahun juga ada pemeliharaan. Dewan sebagai wakil rakyat jangan diam saja, karena masyarakat bisa menduga macam-macam,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak DPRD dan Inspektorat terkait Aduan Masyarakat Tersebut.

504
Tags: Aduan MasyarakatDinas Perhubungan Kabupaten BekasiKejari kabupaten BekasiPenerangan Jalan UmumPjuTindak Pidana Korupsi
Previous Post

Kejari Kota Bekasi Tanggapi Laporan Dugaan Penyertaan Modal Rp43 Miliar Tanpa Perda

Next Post

Penikaman Remaja Di Kota Bitung Di Basai 9 Tusukan, Polisi Ambil Langka Tegas Lumpuhkan Pelaku

Adis

Adis

Next Post
Penikaman Remaja Di Kota Bitung Di Basai 9 Tusukan, Polisi Ambil Langka Tegas Lumpuhkan Pelaku

Penikaman Remaja Di Kota Bitung Di Basai 9 Tusukan, Polisi Ambil Langka Tegas Lumpuhkan Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.