• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Opini

Hutan yang Hilang, Nurani yang Diam: Wajah Baru Ekspansi Lahan di Era UUCK

Oleh: Rizki Sukarman S

Redaksi by Redaksi
28 September 2025
in Opini
1
Hutan yang Hilang, Nurani yang Diam: Wajah Baru Ekspansi Lahan di Era UUCK
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Opini, Istilah ekspansi lahan diam-diam barangkali lebih jujur ketimbang sebutan perambahan liar. Sebab, sebagaimana diungkap Hariadi, praktik itu nyatanya tidak benar-benar liar. Ia bukan sekadar upaya masyarakat miskin mencari ruang hidup, melainkan bagian dari agenda besar rencana yang terstruktur, transaksi yang terencana, serta hasil lapangan yang nyata: perkebunan, bangunan, hingga kawasan industri. Inilah bentuk ekspansi usaha yang dilegitimasi modal besar, bukan sekadar sekumpulan gubuk atau ladang kecil di hutan.

Pemerintahan dalam konteks ini selalu tampil dengan dua wajah. Di satu sisi ada hukum formal, aturan perundangan, instruksi, dan himbauan yang berjalan di ruang terang. Namun di sisi lain, ada sisi gelap: praktik instruksi ganda, keberpihakan pada kepentingan modal, hingga bentuk intimidasi yang dilegalisasi.

Kontradiksi ini menjadi jembatan bagi ekspansi lahan untuk terus berlangsung. Ia bukan hanya beroperasi di pinggiran hukum, tetapi justru berkelindan dengan kuasa hukum itu sendiri.

Ekspansi Lahan: Dari “Liar” Menjadi “Diam-Diam”
Istilah  perambahan liar sering dipakai untuk menggambarkan praktik pembukaan lahan tanpa izin negara. Namun istilah ini sesungguhnya menutupi kompleksitas realitas di lapangan. Kata liar membangun citra seolah-olah pelaku adalah masyarakat yang hidup di pinggiran hutan, bekerja secara sembarangan, tanpa rencana, dan berada di luar sistem hukum. Pandangan ini menyederhanakan persoalan hanya pada level pelaku individual, sementara dimensi struktural dan politiknya diabaikan.

Faktanya, banyak praktik pembukaan lahan justru berlangsung dalam skala luas, melibatkan perencanaan bisnis, transaksi antar-aktor, dan dukungan modal yang besar. Hasilnya pun bukan sekadar ladang subsisten, melainkan perkebunan monokultur, kawasan properti, atau proyek infrastruktur.

Oleh karena itu, penggunaan istilah ekspansi lahan lebih tepat karena menekankan adanya unsur kesengajaan, perencanaan, dan kepentingan ekonomi berskala besar di balik praktik tersebut.

Mengapa disebut diam-diam ? Karena ekspansi ini tidak dilakukan secara terbuka kepada publik, melainkan berlangsung dalam ruang yang samar: di satu sisi, ia tampak ilegal jika dilihat dari aturan formal; namun di sisi lain, praktik itu mendapatkan restu diam-diam dari oknum birokrasi, perangkat negara, bahkan hukum itu sendiri. Prosesnya sering kali tidak jauh dari pusat kekuasaan, dilakukan dengan pengaturan izin yang longgar, hingga transaksi politik dan ekonomi yang tidak kasat mata.

Dengan kata lain, ekspansi lahan yang disebut “diam-diam” bukan berarti tidak terlihat, melainkan justru sangat terlihat hasilnya perkebunan, tambang, bangunan, jalan namun sulit dilacak proses awalnya. Bagaimana sebuah hutan berubah menjadi perkebunan sawit? Bagaimana tanah negara tiba-tiba beralih menjadi kawasan industri? Pertanyaan-pertanyaan itu kerap dibiarkan tanpa jawaban karena semua proses terjadi di balik tabir administrasi dan kompromi kuasa.

Di titik ini, istilah liar tidak hanya keliru, tetapi juga berfungsi menutupi fakta yang lebih besar: bahwa ekspansi lahan adalah bagian dari mekanisme terstruktur yang melibatkan kepentingan modal besar, dukungan birokrasi, serta kompromi politik. Menyebutnya liar seolah-olah memutus hubungan praktik itu dari pusat kekuasaan, padahal kenyataannya, ia justru berakar kuat pada relasi kuasa antara modal dan negara.

Dua Wajah Pemerintahan: Sisi Terang dan Gelap
Dalam praktik pengelolaan sumber daya, pemerintahan selalu tampil dengan dua wajah. Wajah pertama adalah sisi terang : segala instruksi hukum, regulasi, sosialisasi norma, hingga kampanye keteraturan yang dikeluarkan secara resmi. Pada sisi ini, negara tampil sebagai pelindung kepentingan publik, penjaga kelestarian lingkungan, dan pengatur distribusi hak atas ruang hidup. Ia berbicara dengan bahasa hukum, menekankan keteraturan, dan menjanjikan keadilan.

Namun, di balik terang itu ada sisi gelap: praktik yang bertolak belakang dengan regulasi resmi. Di sini, pejabat dan aparat yang sama bisa mengeluarkan instruksi informal, membuka pintu bagi penyimpangan, atau memberi jalan bagi ekspansi lahan dengan berbagai kompromi. Sisi gelap ini bekerja dalam bentuk transaksi izin, intimidasi, pengabaian hukum, atau bahkan justifikasi formal terhadap sesuatu yang sebenarnya melanggar.

Kontradiksi ini bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan struktur yang berjalan. Ekspansi lahan bisa terus berlangsung karena dua wajah itu saling menopang. Aturan hukum dibuat, tetapi dalam implementasinya bisa dinegosiasikan. Pelanggaran terjadi, namun kemudian dinormalisasi melalui mekanisme perizinan atau denda administratif. Dengan kata lain, hukum tidak sepenuhnya ditegakkan untuk menghentikan ekspansi, melainkan diatur sedemikian rupa agar ekspansi tetap berlanjut dengan “pagar” legalitas.

Pasca UU Cipta Kerja (UUCK), kontradiksi ini semakin tampak jelas. Pada sisi terang, pemerintah menekankan bahwa UUCK adalah reformasi regulasi untuk mempercepat investasi, meningkatkan kemudahan berusaha, sekaligus tetap memperhatikan aspek lingkungan melalui sistem perizinan berbasis risiko. Tetapi pada sisi gelap, penyederhanaan izin justru membuka ruang lebih besar bagi ekspansi lahan.

Proses yang dulunya membutuhkan kontrol ketat melalui izin lingkungan kini bisa dipermudah atau bahkan cukup dengan pernyataan pelaku usaha.

Di sinilah dua wajah pemerintahan bertemu: di ruang formal, negara berbicara tentang keberlanjutan, mitigasi risiko, dan perlindungan lingkungan; tetapi di lapangan, negara juga memfasilitasi ekspansi dengan mekanisme hukum yang lebih longgar. Ironisnya, dua wajah ini seringkali dimainkan oleh aktor yang sama—pejabat yang di satu forum bicara tentang kelestarian hutan, di forum lain mengeluarkan izin untuk pembukaan lahan skala besar.

Kontradiksi ini pada akhirnya menimbulkan apa yang disebut Hariadi sebagai ekspansi diam-diam. Ia bukan sekadar aksi sembunyi-sembunyi, melainkan hasil dari permainan wajah ganda pemerintahan: terang di atas kertas, gelap dalam praktik.

Pasca UUCK: Reduksi Izin Lingkungan, Legitimasi Ekspansi
UU Cipta Kerja (UUCK) menandai pergeseran besar dalam arsitektur hukum perizinan di Indonesia. Jika sebelumnya izin lingkungan berdiri sebagai instrumen utama untuk mengendalikan dampak usaha terhadap ekosistem, pasca UUCK posisinya dilebur ke dalam perizinan berusaha berbasis risiko.

Perubahan yang sekilas tampak teknis-administratif ini sejatinya membawa implikasi struktural yang sangat mendalam. Sebelum UUCK, izin lingkungan berfungsi sebagai saringan ketat: mekanisme kontrol yang menentukan apakah suatu kegiatan boleh dijalankan atau tidak, berdasarkan kajian mendalam mengenai dampaknya terhadap lingkungan. Namun, setelah UUCK diberlakukan, izin lingkungan tidak lagi berdiri sendiri, melainkan dilekatkan pada izin usaha, sehingga fungsi kontrol substantif bergeser menjadi sekadar prosedur administratif yang terintegrasi dengan perizinan investasi.

Konsep perizinan berbasis risiko kemudian mengklasifikasikan kegiatan usaha ke dalam kategori rendah, sedang, dan tinggi. Hanya kegiatan berisiko tinggi yang diwajibkan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sementara kegiatan berisiko menengah cukup dengan UKL-UPL, bahkan sebagian hanya membutuhkan self-declaration. Di atas kertas, sistem ini diklaim sebagai upaya menyederhanakan birokrasi, tetapi dalam praktiknya, sistem tersebut justru menjadi celah legal yang memungkinkan banyak kegiatan berpotensi merusak lingkungan lolos tanpa pengawasan ketat. Inilah pintu masuk bagi ekspansi diam-diam: sesuatu yang dulunya ilegal, kini dapat berlangsung secara sah dalam kerangka hukum baru.

Dengan hadirnya rezim UUCK, ekspansi lahan tidak lagi harus dilakukan di ruang gelap melalui praktik perambahan atau pelanggaran hukum. Justru sebaliknya, ekspansi dapat berjalan secara terang-benderang dengan legitimasi hukum. Perusahaan dapat mengklaim kepatuhan hanya dengan memenuhi persyaratan administratif, tanpa jaminan bahwa aspek ekologis benar-benar terlindungi. Dalam titik inilah fungsi negara mengalami pergeseran fundamental: dari penjaga keseimbangan ekologis menjadi fasilitator investasi. Apa yang sebelumnya merupakan pelanggaran hukum kini telah berubah bentuk menjadi prosedur legal. Sisi gelap yang dahulu disembunyikan, kini dilegalkan melalui regulasi.

Perubahan tersebut melahirkan risiko struktural yang serius bagi tata kelola lingkungan. Ruang partisipasi masyarakat direduksi, karena mekanisme keberatan publik terhadap Amdal semakin terbatas. Hukum lingkungan kehilangan legitimasinya sebagai instrumen proteksi ekologis dan lebih tampil sebagai instrumen fasilitasi bisnis. Ketimpangan kuasa semakin melebar, di mana masyarakat lokal kian terpinggirkan, sementara modal besar memperoleh legitimasi melalui aturan formal. Dengan demikian, UUCK bukan sekadar mengubah prosedur perizinan, tetapi juga mengubah orientasi politik hukum lingkungan Indonesia: dari perlindungan kehidupan menuju percepatan ekspansi.

Kuasa: Dari Instrumen Negara Menjadi Instrumen Modal
Dalam teori politik klasik, negara memiliki hak esensial atas kuasa: mengatur, mengawasi, menghukum, dan menarik pajak. Kuasa ini idealnya dipergunakan untuk menjaga keteraturan sosial, melindungi ruang hidup rakyat, dan memastikan keadilan. Namun dalam praktik ekspansi lahan, terutama setelah hadirnya UUCK, kuasa negara mengalami pergeseran mendasar. Ia tidak lagi sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik, melainkan terserap dalam logika modal.

Hariadi menggambarkan ekspansi lahan seperti adegan wayang, seolah kemenangan Kurawa atas Pandawa. Kuasa negara tidak lagi bekerja sebagai mekanisme menjaga keseimbangan, melainkan sebagai arena perebutan kepentingan. Negara di satu sisi berbicara atas nama rakyat, tetapi di sisi lain memberi jalan bagi kepentingan modal besar. Kuasa pun terfragmentasi: sisi terang diatur untuk membangun legitimasi hukum, sementara sisi gelap dipakai untuk melanggengkan ekspansi diam-diam.

Pasca UUCK, kuasa negara atas izin lingkungan semakin terkooptasi. Dari kuasa protektif, ia berubah menjadi kuasa akomodatif. Hukum yang semestinya menjadi benteng ekologis justru melunak demi kelancaran investasi. Dari instrumen publik, ia bergeser menjadi instrumen privat, digunakan untuk mengamankan kepentingan modal, bukan kepentingan rakyat. Dari pengawas, ia berubah menjadi fasilitator; negara lebih berperan membuka jalan ketimbang mengawasi jalan. Dengan situasi ini, kuasa tidak lagi netral, melainkan menjadi instrumen modal. Negara kehilangan sebagian fungsinya sebagai penyeimbang, dan justru ikut menormalisasi ekspansi.

Mekanisme kuasa dalam ekspansi diam-diam bekerja melalui pola-pola tertentu. Legitimasi administratif memungkinkan izin diberikan meski jelas-jelas berdampak signifikan pada ekosistem, karena kegiatan sering dikategorikan berisiko rendah atau sedang. Intimidasi terselubung muncul dengan menempatkan masyarakat yang menolak sebagai penghambat pembangunan, bahkan membuka peluang kriminalisasi. Pelanggaran yang semula ilegal, seperti perambahan kawasan hutan, dilegalkan melalui skema pelepasan kawasan atau penataan izin baru. Bahkan ekstraksi ganda terjadi: selain membuka akses lahan bagi modal, negara juga memperoleh keuntungan dari pajak, denda, atau retribusi. Dalam pola ini, kuasa negara tampak lebih sebagai perpanjangan tangan modal daripada pelindung rakyat dan lingkungan.

Pergeseran kuasa ini pada akhirnya melahirkan krisis legitimasi. Negara kehilangan wibawanya sebagai pengelola keadilan ekologis. Hukum yang semestinya menjadi “sisi terang” justru dipakai untuk melegitimasi sisi gelap. Publik pun semakin sulit membedakan mana yang benar-benar legal dan mana yang sekadar dilegalkan. Dengan kata lain, ekspansi diam-diam adalah tanda bahwa kuasa negara telah bergeser: dari instrumen menjaga keseimbangan antara manusia dan lingkungannya, menjadi instrumen modal untuk memperluas ruang akumulasi kapital.

Krisis Hati Nurani dan Identitas Kemanusiaan
Ekspansi lahan diam-diam tidak hanya menyisakan kerusakan ekologis dan kerugian ekonomi negara, tetapi juga melahirkan krisis yang jauh lebih mendalam: krisis hati nurani. Hariadi menegaskan bahwa masalah utama dari ekspansi ini bukan semata soal perambahan atau korupsi, melainkan hilangnya daya moral yang seharusnya menjadi penuntun tindakan manusia. Hati nurani yang semestinya menjadi benteng terakhir dalam membedakan sisi terang dan sisi gelap kini tereduksi menjadi sekadar formalitas etis, bahkan dalam banyak hal sudah sepenuhnya diam.

Dalam situasi seperti ini, perbedaan antara benar dan salah menjadi kabur. Aparat, pejabat, maupun masyarakat tidak lagi mempermasalahkan apakah suatu ekspansi dilakukan secara adil atau merusak, sebab orientasi kebijakan telah digiring pada logika efisiensi dan investasi. Ketika hati nurani kehilangan fungsinya, manusia tidak lagi bertindak atas dasar kesadaran moral, melainkan sekadar mengikuti mekanisme birokratis atau perintah kuasa. Di titik inilah, pelanggaran terhadap lingkungan tidak hanya berarti perusakan fisik, tetapi juga penghapusan jati diri manusia sebagai makhluk bermoral.

Krisis hati nurani ini menjelma dalam bentuk apatisme sosial. Masyarakat yang mengalami langsung dampak ekspansi sering kali memilih diam, karena pengalaman mereka menunjukkan bahwa perlawanan tidak membawa hasil. Hukum tidak hadir sebagai pelindung, melainkan sebagai instrumen legitimasi bagi ekspansi. Sementara itu, mereka yang berada di lingkar kekuasaan justru menggunakan kuasa untuk menormalisasi praktik-praktik yang secara moral problematis. Dengan demikian, yang rusak bukan hanya hutan atau tanah, melainkan juga kesadaran kolektif manusia untuk menjaga keberlanjutan hidup.

Identitas kemanusiaan, yang semestinya ditandai oleh keberanian menjaga kebenaran dan keadilan, terkikis perlahan. Ketika ekspansi lahan dilegalkan tanpa mempertimbangkan aspek ekologis dan keadilan sosial, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengingkaran terhadap martabat manusia itu sendiri. Kejahatan lingkungan dalam konteks ini tidak lagi hanya dipahami sebagai tindakan ilegal, melainkan sebagai proses sistematis yang menghapus ciri mendasar manusia sebagai makhluk berakhlak. Dengan hilangnya akhlak sebagai fondasi, manusia berisiko terjerumus menjadi sekadar alat bagi modal, kehilangan identitas otonomnya, dan terjebak dalam logika akumulasi kapital yang destruktif.

Dengan demikian, krisis hati nurani yang menyertai ekspansi lahan diam-diam adalah krisis peradaban. Ia merusak ekosistem, menghancurkan basis ekonomi negara, sekaligus melumpuhkan daya moral masyarakat. Bahayanya jauh melampaui kerugian materi, sebab ia merusak pondasi keberadaan manusia sebagai makhluk bermartabat. Jika hal ini dibiarkan, ekspansi lahan bukan hanya menjadi persoalan tata kelola lingkungan, melainkan juga ancaman eksistensial bagi identitas kemanusiaan itu sendiri.

Dimensi Sosial: Dari Fakta Tabu ke Fakta Terlegitimasi
Salah satu sisi paling problematis dari ekspansi lahan diam-diam adalah bagaimana ia diterima dan dipersepsikan dalam kehidupan sosial. Pada awalnya, praktik-praktik ekspansi yang sarat kepentingan modal besar dipandang sebagai pelanggaran, sesuatu yang tabu untuk dibicarakan secara terbuka. Fakta-fakta tentang transaksi gelap, kompromi kuasa, hingga intimidasi masyarakat seringkali tersimpan sebagai bisik-bisik, diceritakan dari mulut ke mulut tetapi jarang dituangkan dalam wacana publik. Membicarakan hal tersebut dianggap tidak sopan, bahkan melawan “budi pekerti” karena seolah menyingkap kebusukan di balik institusi negara. Dalam kerangka ini, ekspansi lahan bukan hanya praktik yang merusak, tetapi juga praktik yang tersembunyi oleh tabir sosial yang enggan mengakuinya.

Namun seiring hadirnya UUCK dan berbagai kebijakan turunan yang meliberalisasi tata kelola izin lingkungan, fakta tabu tersebut justru bergeser menjadi fakta terlegitimasi. Apa yang dulunya dilakukan secara sembunyi-sembunyi kini bisa berjalan dengan terang melalui instrumen legal yang tersedia. Masyarakat tidak lagi hanya berhadapan dengan pelanggaran yang tersembunyi, tetapi dengan bentuk-bentuk ekspansi yang dipamerkan secara terbuka dan diakui sebagai bagian dari pembangunan. Pergeseran ini menandai perubahan besar dalam tatanan sosial: ruang yang dulu menolak untuk membicarakan fakta gelap, kini perlahan terbiasa menerima fakta itu sebagai sesuatu yang wajar.

Perubahan dari tabu menuju legitimasi ini melahirkan problem serius bagi kesadaran sosial. Ketika masyarakat melihat ekspansi lahan besar-besaran berlangsung tanpa perlawanan hukum yang berarti, kepercayaan terhadap norma dan hukum publik perlahan luntur. Normalisasi ekspansi diam-diam membuat masyarakat kehilangan referensi moral untuk menilai mana yang adil dan mana yang tidak. Bahkan lebih jauh, fakta yang semula dianggap menyimpang kini bertransformasi menjadi realitas yang harus diterima, seakan-akan tidak ada alternatif selain tunduk pada kuasa modal yang dilegitimasi negara.

Di sisi lain, proses ini juga melahirkan efek diam atau apatisme. Banyak kelompok masyarakat enggan lagi bersuara, karena setiap pengalaman mereka dalam mengungkapkan penolakan berakhir sia-sia. Fakta sosial bahwa ekspansi telah dilegalkan melalui regulasi membuat perlawanan kehilangan pijakan moral maupun legal. Maka, bukan hanya ruang ekologis yang direbut, tetapi juga ruang sosial untuk bersuara. Dengan kata lain, ekspansi diam-diam telah membungkam masyarakat bukan melalui represi langsung semata, melainkan juga melalui proses legalisasi yang membuat fakta-fakta kelam kehilangan status “tabu”-nya, dan justru beralih menjadi fakta yang sah.

Transformasi dari fakta tabu ke fakta terlegitimasi inilah yang memperdalam krisis sosial-ekologis. Ia tidak hanya menghancurkan lingkungan, tetapi juga menormalisasi praktik-praktik yang merusak sebagai bagian dari sistem resmi. Pada titik ini, masyarakat bukan lagi sekadar korban, melainkan juga dipaksa menjadi penonton yang diam dalam panggung besar ekspansi lahan yang semakin dilegalkan oleh logika modal dan regulasi negara.

Penutup: Antara Hukum, Ekologi, dan Identitas Manusia
Ekspansi lahan diam-diam sesungguhnya membuka ruang refleksi lebih luas tentang relasi antara hukum, ekologi, dan identitas manusia. Apa yang semula dipahami sebagai “perambahan liar” ternyata bukan tindakan spontan masyarakat, melainkan ekspansi sistematis yang melibatkan modal besar, aparat negara, dan perangkat hukum yang melemah. Perubahan regulasi pasca UUCK memperlihatkan bagaimana hukum tidak lagi berdiri sebagai benteng proteksi ekologis, tetapi justru menjadi instrumen legitimasi ekspansi. Akibatnya, ruang hidup ekologis semakin menyempit, dan hukum kehilangan wibawanya sebagai penjaga keadilan lingkungan.

Kerusakan ekologi dalam konteks ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan kerusakan sosial dan krisis moral. Hutan yang terbuka bukan hanya menandakan hilangnya ruang keanekaragaman hayati, tetapi juga hilangnya ruang keadilan bagi masyarakat lokal. Tanah yang berubah fungsi bukan hanya tanda pergeseran lanskap ekologis, tetapi juga tanda pergeseran lanskap kuasa, dari tangan negara sebagai representasi rakyat ke tangan modal yang dikuatkan negara. Di tengah semua ini, manusia kehilangan fondasi identitasnya: hati nurani yang mestinya membedakan sisi terang dan sisi gelap kini dibungkam oleh logika kepatuhan administratif dan kepentingan akumulasi kapital.

Dengan demikian, ekspansi lahan diam-diam bukan sekadar problem tata kelola lingkungan, melainkan problem peradaban. Ia menyingkap bagaimana hukum bisa direduksi menjadi alat modal, bagaimana ekologi dikorbankan atas nama pertumbuhan, dan bagaimana identitas manusia dilucuti hingga hanya menjadi roda dalam mesin kapitalisme. Pertanyaan mendasarnya bukan lagi sekadar bagaimana mencegah kerusakan hutan, tetapi bagaimana mengembalikan hukum pada roh keadilannya, ekologi pada keseimbangannya, dan manusia pada martabat kemanusiaannya.

Tanpa itu semua, ekspansi lahan akan terus berulang dalam berbagai wajah: kadang disebut liar, kadang disebut pembangunan, tetapi pada hakikatnya selalu mengikis ruang hidup bersama.

Penutup ini menegaskan bahwa perjuangan melawan ekspansi bukan hanya perjuangan teknis melawan degradasi lingkungan, melainkan perjuangan filosofis dan etis untuk merebut kembali hati nurani manusia. Hukum, ekologi, dan identitas kemanusiaan harus dikembalikan dalam satu tarikan napas: menjaga kehidupan. Tanpa itu, yang tersisa hanyalah panggung besar di mana hukum diperalat, ekologi dirusak, dan manusia kehilangan dirinya sendiri.

447
Tags: Cipta KerjaEkspansi HutanHutan IndonesiaOpiniUU Ciptaker
Previous Post

Id Card di Cabut, Dewan Pers Hormati Kebebasan Pers

Next Post

Dugaan Kekerasan Santri, Darul Falah Klarifikasi, Akui Oknum Guru Terlibat Kekerasan, Klaim Sudah Beri Pertolongan dan Upaya Mediasi

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Dugaan Kekerasan Santri, Darul Falah Klarifikasi, Akui Oknum Guru Terlibat Kekerasan, Klaim Sudah Beri Pertolongan dan Upaya Mediasi

Dugaan Kekerasan Santri, Darul Falah Klarifikasi, Akui Oknum Guru Terlibat Kekerasan, Klaim Sudah Beri Pertolongan dan Upaya Mediasi

Comments 1

  1. Managemen says:
    8 bulan ago

    Apakah ada contoh daerah yang berhasil menolak ekspansi lahan melalui gerakan masyarakat atau advokasi hukum?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.