Jakarta, 19 September 2025 – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) menggelar Dialog Kebangsaan yang mengundang unsur kelompok Cipayung se-Jabodetabek di sebuah cafe di Bogor.
Acara ini diselenggarakan pada Jumat sore, dengan mengangkat tema “GMKI: PULIHKAN INDONESIA – Supremasi Sipil Pilar Memperkuat Negara Demokrasi.”
Dialog ini menghadirkan dua pembicara utama: Praktisi Hukum Dr. Jan Samuel Maringka, SH, MH, dan Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. John Pieries, SH, MH. Dr. Jan Maringka, yang juga Ketua Umum Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI), adalah seorang jaksa karier berpengalaman.
Ia pernah menjabat di sejumlah posisi penting, termasuk Kajari Tarakan, Kajari Serang, Atase Kejaksaan di KJRI Hong Kong, Kajati Maluku dan Sulawesi Selatan-Barat, serta Jaksa Agung Muda pada periode 2017-2020.
Sementara itu, Prof. Dr. John Pieries, yang pernah menjabat sebagai anggota DPD RI dari Provinsi Maluku selama dua periode, bertindak sebagai moderator dalam acara tersebut.
Dialog ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh dari kalangan kelompok Cipayung, di antaranya Riduan Purba (PP GMKI), Rusli Herman (Ketum PKC PMII Jawa Barat), Lingga Siana (Ketum KMHDI Jabar), dan Christiardo (Ketum Komda PMKRI Jabar).
Relevansi Amandemen UUD 1945 dalam Konteks Kejaksaan
Dalam pemaparannya, Dr. Jan Maringka menyoroti pentingnya amandemen terhadap UUD 1945, khususnya terkait posisi Kejaksaan. Menurutnya, meskipun Indonesia sudah empat kali mengamandemen konstitusi pasca-Reformasi 1998, posisi Kejaksaan tidak diatur secara rinci.
Hal ini, kata Maringka, menjadi masalah karena meskipun Kejaksaan sempat diatur dalam Konstitusi RIS, pasca-dekret Presiden 1959, UUD 1945 yang kembali digunakan tidak memuat ketentuan yang jelas tentang Kejaksaan.
Dalam pandangannya, posisi Kejaksaan dalam konstitusi perlu diperjelas untuk memperkuat sistem hukum Indonesia. “Indonesia harus mengakui Kejaksaan sebagai salah satu pilar negara hukum, bukan hanya sekadar kekuasaan,” ujarnya.
Ia pun mengusulkan agar dalam amandemen kelima UUD 1945, diatur dengan jelas kewenangan Kejaksaan dalam Pasal 24D, yang menyatakan bahwa Kejaksaan menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan, dipimpin oleh Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi.
Maringka menambahkan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia yang dikenal dengan Single Prosecution System, penguatan posisi Kejaksaan di konstitusi akan memberikan kemandirian yang lebih jelas bagi lembaga tersebut.
Sebagai perbandingan, Maringka mengungkapkan bahwa lebih dari 130 negara telah mengatur Kejaksaan dalam konstitusinya.
Tantangan dan Solusi Hukum di Indonesia
Dalam kesempatan tersebut, Maringka juga mengulas cita-cita pendiri bangsa yang ingin Indonesia menjadi negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat).
Hal ini tertuang dalam berbagai pasal di UUD 1945, seperti Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan Pasal 24 yang memberikan kewenangan pada lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Namun, ia menyoroti bahwa dalam amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan empat kali, posisi Kejaksaan tidak mendapat perhatian serius.
Padahal, Kejaksaan memegang peran krusial dalam sistem peradilan, khususnya dalam hal penuntutan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya adanya reformasi dalam sistem hukum acara pidana agar Indonesia memiliki sistem hukum yang lebih modern dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Maringka pun mengajak para peserta dialog untuk bersama-sama merumuskan amandemen konstitusi yang dapat memperkuat negara hukum Indonesia. “Kita harus merumuskan Amandemen Ke-5 UUD 1945 sebagai solusi nyata untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang lebih kuat dan mandiri,” pungkasnya.
Dialog yang Mendorong Pemikiran Kritis
Acara ini tidak hanya menghadirkan pembicara utama, tetapi juga memberikan ruang bagi para penanggap dari kalangan mahasiswa dan aktivis untuk memberikan pandangan mereka.
Para peserta dialog sangat antusias dalam mengikuti diskusi yang hangat dan penuh pemikiran kritis mengenai masa depan sistem hukum Indonesia.
Dengan adanya acara ini, PP GMKI berharap dapat membuka dialog yang lebih luas tentang pentingnya amandemen UUD 1945 dalam rangka memperkuat negara hukum Indonesia.
Dialog ini juga diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran akan urgensi reformasi hukum demi menciptakan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan independen.(Hans)










