Korannusantara.id – Labuhanbatu, Aksi brutal puluhan debt collector yang diduga bekerja untuk ACC Finance Rantauprapat kembali memantik kemarahan publik. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, tampak sejumlah pria berbadan tegap, dikenal sebagai Mata Elang, mengeroyok seorang wartawan yang tengah meliput upaya penyitaan kendaraan.
Peristiwa ini disebut bermula ketika jurnalis tersebut berusaha menghentikan penarikan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Namun bukannya menghentikan aksi mereka, para debt collector justru mengamuk dan melakukan kekerasan terhadap insan pers.
Langkah para penagih utang ini dinilai terang-terangan melanggar aturan hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia hanya boleh dilakukan melalui pengadilan jika debitur menolak menyerahkan barang. Penarikan paksa di lapangan tanpa persetujuan debitur maupun penetapan pengadilan bisa dikategorikan tindak pidana.
“Debt collector tidak punya kewenangan untuk menarik paksa kendaraan apalagi menggunakan kekerasan. Jika terjadi kredit macet, mekanismenya harus melalui pengadilan atau kesepakatan sukarela, bukan main hakim sendiri,” tegas seorang pemerhati hukum di Labuhanbatu.
Kecaman pun mengalir deras. Masyarakat menuntut kepolisian segera menangkap dan memproses hukum para pelaku, termasuk menelusuri peran manajemen perusahaan pembiayaan yang dinilai membiarkan praktik premanisme berkedok penagihan utang.
Insiden ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan regulator agar menertibkan praktik penagihan utang yang menyimpang, sekaligus melindungi hak-hak konsumen serta kebebasan pers.
( AT )



