KoranNusantara.id,BINTAN- Putusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Capres dan Cawapres, yang didalamnya memuat point-point informasi publik atas persyaratan capres dan cawapres yang dikecualikan, menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Ada apa disebalik semua ini?
Tidak perlu berpanjang lebar yang menyimpan penuh kecurigaan buta, dalam kesempatan ini mari bersama kita coba telaah putusan tersebut, berharap dapat menarik satu kesimpulan yang positif apakah putusan yang ditetapkan oleh KPU benar, salah, tepat ataupun tidak tepat, berdasarkan tolak ukur beberapa peraturan perundangan dengan masing-masing dari 16 point dalam putusan KPU ini.
Dikutip dari berbagai sumber pemberitaan, ketua KPU, Mochamad Afifuddin, berpendapat bahwa penetapan putusan tersebut berdasarkan beberapa lasan diantaranya, Pertama, guna memberikan perlindungan data bagi setiap pasangan capres dan cawapres.
Kedua, menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketiga, berdasarkan hasil lembar pengujian konsekuensi nomor 1 tahun 2025.
Pertanyaannya, apakah putusan KPU/731/2025 sudah sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik? Apakah putusan tersebut sejalan dengan peraturan perundangan lainya yang lebih tinggi dan mengikat?
Dan apakah menahan informasi pasangan capres dan cawapres masuk kedalam kategori informasi yang dikecualikan? Mari kita lihat.
Ada banyak peraturan perundangan yang membahas dan mengatur tentang perlindungan data pribadi, termasuk pula informasi publik.
Meskipun putusan KPU tidak termasuk dalam hirarki pembentukan peraturan perundangan, sebagaimana tertuang didalam UU Nomor 12 Tahun 2011, namun setiap kebijakan yang dibuat oleh lembaga independen ini dapat diberlakukan dan diakui kesbasahannya selama tidak bertentangan dengan peraturan lainnya yang lebih tinggi atau putusan setara dalam kelembagaannya. Demikian namun, KPU juga tidak bisa seenak tekaknya dalam membuat putusan.
Setiap putusan dan/atau sikap dan tindakan KPU sangat menentukan integritas, independensi dan profesionalitas lembaga KPU. Dalam kesempatan ini, kami rangkum hanya dari beberapa sumber peraturan dan perundangan yang paling terdekat dan mendekati serta mengikat:
1. Didalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa “Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan“.
Berdasarkan UU ini, seluruh informasi harusnya dapat dengan mudah kita akses/dimintai keterangannya baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap sesuatu hal yang menjadi urusan lembaga KPU sebagai badan publik ini. Lalu bagimana dengan informasi yang dikecualikan?
2. Informasi yang dicualikan, terdapat didalam PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, terkait Informasi Publik yang di Kecualikan. Disebutkan pada pasal 18 ayat (5) huruf e, bahwa Informasi Publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi yakni “catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal“.
Berdasarkan pasal dalam PKPU ini, konteks ‘kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal’ yakni yang berkaitan dengan hal-hal umum namun bersifat dan tidak memiliki kepentingan atau keterkaitan langsung dengan urusan pencalonan capres dan cawapres.
Seperti misalnya: kurikulum sekolah, kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, pembinaan dan pengembangan disekolah dan lain sebagainya. Berdasarkan hal ini pula, akses terhadap data pribadi capres dan cawapres dalam konteks pasal ini berlaku dianggap terlalu berlebihan jika harus ditelusuri atau dimintai keterangan oleh pemohon informasi.
Selain itu, tidak pula menjadi kewenangan lembaga KPU untuk mengurus sejauh itu data pribadi capres dan cawapres, bahkan tidak masuk dalam syarat dan ketentuan capres dan cawapres.
Lalu, bagaimana dengan data capres dan cawapres terkait keterlibatan organisasi terlarang sebagaimana point ke 13?
3. Keterlibatan capres dan cawapres terhadap organisasi terlarang tentunya memberikan dampak tertentu bagi masyarakat indonesia, baik dampak hukum, pikiran, sikap, perilaku dan tindakan termasuk pula dampak hukumnya.
Dikhawatirkan jika capres atau cawapres terlibat didalam organisasi terlarang maka akan melaksanakan ‘visi terlarang’ nya tersebut saat terpilih menjadi presiden dan wakil presiden nantinya.
Tentunya, norma adat dan hukum positif Indonesia telah melarang hal tersebut, seperti misalnya ternyata capres atau cawapresnya masuk kedalam kelompok teroris, komunis, liberal, radikal, pemberontak dll yang dapat membahayakan dan mengancam nyawa orang banyak termasuk ancaman bagi negara.
Maka didalam UU keterbukaan informasi publik yang baru diberlakukan tahun 2010 ini, pada Pasal 10 ayat (1) menyebutkan “Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum“.
Jika ternyata ada capres dan cawapres terlibat dalam dalam organisasi terlarang, apakah akan diumumkan oleh KPU berdasarkan putusan 731/2025? Ini yang bahaya.
4. Terkait informasi yang dikecualikan, beberapa dokumen-dokumen syarat pencalonan capres dan cawapres sebagaimana pula dokumen syarat para pelamar kerja diperusahaan.
Umumnya ada KTP/identitas lainnya, ijazah/sederajat, transkrip nilai/sederajat, surat perjanjian/komitmen/taat peraturan perundangan dan sebagainya.
Pasal 11 ayat (1) huruf a (UU 14/2008) menyebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi “Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan“.
Berdasarkan padangan dari pasal ini, maka beberapa dokumen persyaratan capres dan cawapres adalah dokumen publik yang dimiliki oleh KPU saat mereka (capres/cawapres) mendaftarkan diri dan diterima pendaftarannya sebagai capres dan cawapres.
Pertanyaannya, apakah informasi beberapa dokumen diatas termasuk informasi intelijen? Sedangkan didalam pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan, dari huruf a hingga huruf j, tidak ada satupun disebutkan atau menyinggung informasi capres, cawapres bahkan partai politik.
5. Dari sekian banyak informasi yang dikecualikan didalam putusan KPU 731/2025, tidak satupun yang berkaitan dengan proses penegakan hukum pemilu, ketahanan negara, kepentingan intelijen bahkan penyidikan pengadilan.
Seluruh point (16 point) bertentangan dengan peraturan perundangan yang berhubungan dengan keterbukaan informasi publik, pelayanan informasi publik dan pengelolaan informasi publik.
Bahkan lebih jau lagi, tidak sejalan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi diatasnya. Hal ini dapat dilihat pada aspek kepentingan pemohon informasi tersebut dan kedudukan serta kewenangan dari lembaga KPU.
6. Setiap tahunnya KPU wajib mengumumkan layanan informasi publik. Sebagaimana pada Pasal 12 tersebut. Dengan adanya putusan KPU ini, secara tidak langsung mengurangi dan/atau mengangkangi kewajiban dan kewenangan KPU itu sendiri, termasuk pula KPU tidak perlu repot-repot untuk mengumumkan informasi Publik khusus data capres dan cawapres.
Hanya KPU dan Tuhanlah yang tau. Apa lagi yang perlu disampaikan lagi, bukan? Maka dengan tenangnya KPU berlindung dalam putusan ini.
7. Sayangnya, putusan KPU 731/2025 berpotensi adanya pidana yang terselubung, praktik politik hitam, kecurangan, dan kejahatan hukum lainnya. Sebab tidak ada satupun yang mengetahui dan akan memperoleh informasi ini kecuali KPU itu sendiri.
Lemahnya pengawasan dan penindakan, serta tingginya kepentingan dan rendahnya moralitas pejabat negeri ini, menjadikan setiap kesempatan tersembunyi adalah kepentingan pribadi, keuntungan pribadi, keuntungan kelompok.
Maka jangan heran jika kelak ditemukan adanya gratifikasi, korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh KPU. Bersiaplah. Sayangnya KPU lupa dalam proses pelaporan dugaan pidana, aduan atau lainnya ada proses penyidikan dan penyelidikan.
Walau demikian, potensi kecurangan dan tindakan pidana lainnya tetap saja bisa terjadi, penegak hukum yang nakal dapat dengan mudah memanfaatkan kesempatan ini untuk kepentingan pribadinya.
Beberapa kekhwatiran yang berpotensi buruk dari adanya atau berlakunya putusan tersebut yakni:
1. Adanya permainan sepihak pimpinan KPU dengan capres dan cawapres;
2. Adanya penyalahgunaan wewenang dalam memutuskan sah atau tidaknya, diterima atau tidaknya syarat capres dan cawapres;
3. Adanya upaya perlindungan terhadap kejahatan hukum di lembaga KPU;
4. Upaya melindungi capres dan cawapres atas kepentingan kelompok/pribadi untuk pemilu kedepannya dan termasuk pula perlindungan terhadap pres dan wapres pada pemilu sebelumnya;
5. Menutupi dan membebaskan beberapa perkara yang terjadi dilembaga KPU;
6. Korupsi/gratifikasi;
7. Adanya tekanan pihak tertentu terhadap lembaga KPU, memanfaatkan kelemahan KPU dan melemahkan lembaga KPU.
Terkait point-point informasi publik yang dikecualikan dalam putusan KPU 731/2025, sebagai berikut:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Tidak muluk-muluk, harapan masyarakat Indonesia dengan adanya putusan ini, KPU harus tetap dalam pendiriannya sebagai lembaga independen. Jujur terhadap semua tindakan, dan berintegritas.
Berdasarkan beberapa pertimbangan diatas, maka dapat dipandang dan disimpulkan bahwa putusan KPU 731/2025 cacat hukum dan inkonstitusional.
Oleh: Edi Putra/Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan FISIP UMRAH
(RED)



