Korannusantara.id – Jakarta, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia, Muhammad Joni, menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan ijazah calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.
KPU melalui Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 menyatakan dokumen ijazah capres-cawapres tidak dapat diakses publik. Menurut Joni, keputusan itu tidak sekadar administratif, tetapi mengandung cacat hukum dan moral.
“Keputusan KPU itu salah bentuk, salah isi. Secara hukum, ia berupa beschikking, padahal muatannya regeling. Itu penyelundupan norma, cacat sejak lahir,” tegas Joni dalam keterangan tertulis, Senin (16/9).
Ia menjelaskan, KPU telah melampaui kewenangan dengan mengatur hal yang menjadi domain Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Seharusnya, menurut Joni, kebijakan itu dituangkan melalui Peraturan KPU (PKPU) sebagai bentuk regeling, bukan sekadar keputusan.
Selain itu, Joni menegaskan bahwa ijazah capres-cawapres yang telah dilegalisasi dan diserahkan ke KPU tidak lagi berstatus dokumen privat. Dokumen tersebut sudah masuk ke dalam sistem administrasi publik sehingga wajib terbuka demi transparansi.
“Dalih KPU soal perlindungan data pribadi rapuh. Justru dengan menutup ijazah, KPU membuka ruang fitnah dan meruntuhkan kepercayaan rakyat. Padahal trust adalah aset demokrasi,” katanya.
Joni mengingatkan, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak rakyat atas keterbukaan informasi. Bahkan, ajaran agama melarang menyembunyikan kesaksian. Menurutnya, menutup akses ijazah capres-cawapres adalah cacat hukum sekaligus cela moral.
Karena itu, ia mendesak KPU tidak hanya mencabut keputusan tersebut, tetapi juga memberikan penjelasan menyeluruh serta bertanggung jawab di hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jika tidak, rakyat akan mencatat KPU bukan sebagai pengawal demokrasi, melainkan penyelundup kegelapan. Ijazah bukan sekadar kertas, ia simbol kejujuran. Demokrasi hanya tumbuh sehat dalam keterbukaan,” tutup Joni
( Red )



