Korannusantara.id, Jakarta – Kepengurusan baru Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Penerbitan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025 menjadi penanda berakhirnya dualisme yang sempat melanda organisasi wartawan tertua di Tanah Air tersebut.
Pengesahan badan hukum perkumpulan ini diajukan oleh PWI Pusat melalui Notaris Dwi Yantoro, SH, MKn berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 10 September 2025. Perubahan badan hukum perkumpulan kemudian tercatat dengan Nomor Pendaftaran 6025091131200080 pada 11 September 2025, setelah seluruh dokumen dinyatakan memenuhi syarat.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menyampaikan bahwa penerbitan keputusan dilakukan secara cepat karena kelengkapan data dan dukungan sistem digitalisasi.
“Hari ini (Kamis, 11 September 2025) kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI. Begitu data lengkap, SK langsung kami terbitkan. Prosesnya cepat karena layanan sudah sepenuhnya berbasis digital,” ujar Widodo.
Dalam SK tersebut, Kemenkumham menetapkan susunan pengurus baru PWI. Akhmad Munir dipercaya sebagai Ketua Umum, didampingi Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, serta Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Sementara itu, Atal S Depari ditetapkan sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI.
Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menyelesaikan proses administrasi ini. Ia menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Dirjen AHU Widodo, serta seluruh jajaran yang telah mendukung penguatan kembali PWI.
“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit. Ini menandakan PWI kembali bersatu. Kami siap berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Munir yang juga menjabat Direktur Utama LKBN Antara.
Munir juga menyerukan agar seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua menjaga persatuan dan mengangkat kembali marwah kehormatan wartawan serta organisasi PWI pasca rekonsiliasi.



