Korannusantara.id, Cikarang – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejari ( Kajari ) Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Pidsus berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi keuangan desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024.
Dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SH, Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024; SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024; GR, Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari–Agustus 2024 sekaligus operator Siskeudes; serta MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Mereka diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan cara menggunakan dana tidak sesuai ketentuan. Hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa imbalan yang diterima untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,6 miliar.
Setelah penetapan tersangka, Tim Penyidik Pidsus langsung melakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 September 2025.
Para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, mereka disangka melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi perkembangan ini, salah satu tokoh muda Tambun Selatan yang akrab disapa Bang Firmansyah mengaku prihatin.
“Saya merasa sangat prihatin sekali atas kasus dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi di Desa Sumberjaya. Ini harus menjadi pelajaran bagi desa-desa lain di wilayah Kecamatan Tambun Selatan agar tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari,” ujarnya kepada awak media Jum’at, 12/9/2025.
Bang Firmansyah juga memberikan apresiasi kepada Kejari Kabupaten Bekasi atas ketegasan dalam penegakan hukum.
“Saya memberikan apresiasi kepada Kejari Kabupaten Bekasi dalam penetapan tersangka dugaan penyelewengan dana desa di Desa Sumberjaya tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, firman juga menegaskan Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola Dana Desa agar lebih transparan dan akuntabel, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Tutupnya.



